Jokowi Batalkan Peluncuran JKP BPJS Ketenagakerjaan, dr Eva: Bukan Kartu, yang Penting Kebijakannya

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 15:39 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan. dr Eva turut memberikan tanggapanya terkait pembatalan peluncuran program JKP oleh Jokowi. (Pixabay)
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan. dr Eva turut memberikan tanggapanya terkait pembatalan peluncuran program JKP oleh Jokowi. (Pixabay)

Frekuensi News - Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu dr. Eva Sri Diana Chaniago turut memberikan tanggapannya terkait pembatalan peresmian kartu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui akun Twitternya, dr Eva tidak mempersoalkan pembatalan program tersebut.

Menurut dr Eva, yang terpenting adalah kebijakan langsung dari Jokowi.

"Bukan kartu yg penting bapak sayang.

Baca Juga: Gus Miftah Tuai Hujatan Soal Pagelaran Wayang, Mardani Ali Sera: Rame Saat JHT, dan Minyak Goreng Hilang

Yang penting kebijakannya lebih pro rakyat. Mohon turun diam2 spt khalifah Umar bin Khatab Tanpa sorotan kamera Tanpa membuat kerumunan Yakin Bapak akan menemukan fakta yg sesungguhnya, yg sepertinya tidak suai dg laporan. Rakyat lapar Pak," tulisnya.

Sebelumnya, Jokowi membatalkan peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Kesehatan pada Selasa, 22 Februari 2022.

Meski batal diluncurkan, program JKP telah berjalan.

Selain itu, klaim juga sudah bisa dilakukan oleh para buruh sejak 1 Februari 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2022 : Reyna Ditemukan Tergelak di Jalanan, Al dan Andin Histeris

Diketahui, program JKP merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Buruh penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Nantinya, buruh akan menerima uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama.

Sedangkan untuk 3 bulan selanjutnya, uang tunai yang akan diterima buruh sebesar 25 persen dari upah.

Baca Juga: Prediksi Skor Akhir Atletico Madrid vs Manchester United di Liga Champions : Laga Sengit Sarat Gengsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X