Menaker Ida Fauziah Beberkan Terbitnya Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Katanya

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 14:56 WIB
Menaker Ida Fauziah beberkan alasan terbitnya aturan terbaru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Katanya (dok/Instagram @idafauziahnu)
Menaker Ida Fauziah beberkan alasan terbitnya aturan terbaru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Katanya (dok/Instagram @idafauziahnu)

Frekuensi News – Polemik yang terjadi setelah Kemenaker mengeluarkan aturan terbaru tentang pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan terus menuai protes terutama di kalangan buruh.

Dalam aturan terbarunya itu terlihat jelas jika pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil saat usia pekerja genap 56 tahun.

Aturan terbaru dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu akhirnya menuai kritik dari para pekerja terutama di kalangan buruh.

Menyikap hal itu, Ida Fauziah selaku pihak yang bertanggungjawab atas penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pun akhirnya membeberkan alasan terbitnya peraturan tersebut.

Baca Juga: Chandrika Chika Ungkap Penyebab Dirinya Kerap Dihujat Netizen, Salah Satunya Karena Fuji: Dibandingin Sama Elu

Ida Fauziah menyebut jika munculnya aturan baru tersebut dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya.

Selain itu, menurutnya hal itu juga telah sesuai sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Menurutnya, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.

Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Baca Juga: DPR Setujui 7 Nama Anggota KPU dan 5 Bawaslu, Berikut Daftarnya

"Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal,” ujar Ida yang dikutip frekuensinews.com dari RRI pada Kamis, 17 Februari 2022.

“Serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP)," katanya menambahkan.

Permenaker nomor 2/2022, kata dia,  merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum itu adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X