Frekuensi News - Transaksi jual beli tanah dengan syarat wajib memiliki BPJS Kesehatan menuai kritik dari sejumlah kalangan, salah satunya anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Menurut Mardani Ali Sera, aturan tersebut tidak proposional lantaran akan menyulitkan proses transaksi.
"Dan di saat yang sama tidak memberikan edukasi kepada publik karena sifatnya pemaksaan. Padahal, transaksi tanah, jual-beli dalam hal ini, adalah salah satu pemutar ekonomi masyarakat yang efektif. Misalnya, untuk pembangunan perumahan," kata Mardani.
Padahal, menurutnya transaksi jual beli tanah tanpa aturan tersebut akan mendorong perekonomian lebih cepat pulih.
Baca Juga: Profil Andi Widjajanto, Gubernur Lemhanas yang Hari Ini Dilantik Presiden Jokowi
"Jual beli tanah akan mendorong perputaran ekonomi masyarakat secara luar biasa, saat ada kebutuhan untuk material, buruh/pekerja, dan furnitur, dan lain-lain" ujar Mardani.
"Dengan adanya syarat tambahan, ini bertentangan dengan niatnya Presiden Jokowi sendiri, yang notabene dua di antara lima program Pak Jokowi ialah deregulasi dan debirokratisasi," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari situs resmi PKS.
Menurutnya, aturan ini bukanlah edukasi melainkan pemaksaan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
"Justru tidak akan memperkuat BPJS Kesehatan. Harusnya ada cara lain untuk kita memperkuat BPJS Kesehatan tersebut, tidak dengan mengaitkannya ke proses jual-beli atau ke persoalan administratif lain, seperti pembuatan KTP dan sebagainya. (Jika ini yang terjadi), itu bisa dilihat sebagai bentuk keputusasaan Pemerintah dalam mengarusutamakan BPJS Kesehatan," tutur Mardani.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Februari 2022 : Reyna Ditemukan dalam Keadaan Lusuh, Andin Menangis Kejer
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengejutkan di mana transaksi jual beli tanah kini diwajibkan unyuk memiliki status kepesertaan BJPS Kesehatan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nomir HR.02/153-400/II/2022.
Sebelum ini, Jokowi telah menerbitkan aturan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) di mana BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Aturan Baru Soal Penggunaan Toa di Masjid dan Mushola
Artikel Terkait
Cek Fakta: BPJS Kesehatan Beri Bantuan Tunai Rp75 Juta, Begini Faktanya
Cek Fakta: Vaksin Booster Berbayar Bagi Masyarakat yang Tak Miliki Kartu BPJS Kesehatan
Menaker Ida Fauziah Beberkan Terbitnya Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Katanya
Dibalik Pro Kontra Soal BPJS jadi Syarat Bikin SIM, Simak 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Inpres Jokowi Terbaru: Urus SIM, STNK, SKCK hingga Beli Tanah Wajib Punya BPJS Kesehatan