Dibalik Pro Kontra Soal BPJS jadi Syarat Bikin SIM, Simak 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

photo author
- Senin, 21 Februari 2022 | 12:58 WIB
Ilustrasi orang sakit di rumah sakit . simak berikut 20 daftar penyakit yang tidak bisa diklaim BPJS Kesehatan (pixabay)
Ilustrasi orang sakit di rumah sakit . simak berikut 20 daftar penyakit yang tidak bisa diklaim BPJS Kesehatan (pixabay)

Frekuensi News – Pemerintah akan menjadikan BPJS sebagai salah satu syarat dalam pembuatan dokumen administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2022.

Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Kebijakan yang mengatur tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pembuatan SIM ini menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Berikut Lima Manfaat Sereh untuk Kesehatan, Salah Satunya Jaga Saluran Pencernaan

Namun, di balik pro kontra soal BPJS jadi syarat SIM dan STNK ini, tahukah Anda jika tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip oleh frekuensinews.com dari Pikiran Rakyat pada artikel yang berjudul Daftar Lengkap 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan.
2. Pengobatan infertilitas atau mandul.
3. Perataan gigi atau ortodonti.
4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.

Baca Juga: Ukraina Serang Separatis Pro Rusia, Moskow Desak Pertahankan Gencatan Senjata

6 Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.
7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
9. Alat dan obat kontrasepsi.
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
11. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
12. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Ular Dapat Memprediksi Gempa Bumi 5 Hari Sebelumnya
13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Baca Juga: Sinopsis Film Rampage: Dwayne Johnson Selamatkan Kota dari Amukan Hewan Mutasi, Tayang di Bioskop TransTV

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
19. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.(Elfrida Chania S./Pikiran Rakyat).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X