PPKM Level 3 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Hapus Ganjil Genap di Sejumlah Tempat Wisata Jakarta

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 13:47 WIB
Ilustrasi ganjil genap. Polda Metro Jaya menghapus aturan ganjil genap di sejumlah wilayah seiring diperpanjangnya PPKM Level 3 di Jabodetabek. (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)
Ilustrasi ganjil genap. Polda Metro Jaya menghapus aturan ganjil genap di sejumlah wilayah seiring diperpanjangnya PPKM Level 3 di Jabodetabek. (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

Frekuensi News - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) resmi diperpanjang.

Hal ini seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia sejak beberapa pekan terakhir.

Perpanjangan PPKM ini turut mempengaruhi aturan lain yang sebelumnya sempat berlaku, salah satunya ganjil genap.

Baru-baru ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan ganjil genap (gage) di tiga kawasan di Jakarta, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol dan Ragunan.

Baca Juga: Informasi Konser 'BTS PERMISSION TO DANCE ON STAGE – SEOUL' di Singapura

Peniadaan gage di tempat wisata ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sesuai dengan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 pertanggal 14 Februari 2022.

"Maka, untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap (gage) di tempat wisata ditiadakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan Kamis, 17 Februari 2022.

Dikatakan Sambodo, peniadaan ganjil genap (gage) sementara di tiga tempat wisata ini dilakukan lantaran kapasitas pengunjung di kawasan wisata itu telah dibatasi hingga 50 persen mengikuti kebijakan PPKM level 3 terbaru.

Meski begitu, Sambodo menegaskan peniadaan gage di 3 kawasan tidak mempengaruhi ganjil genap di 13 kawasan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Hampir Serupa, Berikut Cara Mengenali Gejala DBD dengan Covid-19 serta Penanganannya

Hal ini lantaran di 13 kawasan Jakarta tetap berlaku sampai saat ini.

"Tapi, perlu ditekankan ganjil genap di 13 kawasan ini masih berlaku," tuturnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.

Adapun 13 kawasan ganjil genap di DKI Jakarta, antara lain:

1. Jalan Sudirman-MH Thamrin

2. Jalan Kemang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X