Frekuensi News - Wacana penghapusan penerapan ganjil genap yang saat ini masih berlaku di Jakarta, kian menguat.
Sebelumnya, wacana peniadaan ganjil-genap disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Dirinya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan aturan ini untuk mengurangi potensi penyebaran varian Omicron yang semakin meningkat.
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring peningkatan kasus Covid-19 termasuk varian Omicron di Ibu Kota.
Baca Juga: Viktor Axelsen Dukung Lee Zii Jia Mundur dari Pelatnas Malaysia, Begini Katanya
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil-genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode setiap hari kerja.
"Perlu dipahami, penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.
Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian Omicron semakin meningkat.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut sampai saat ini belum komunikasi terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil-genap dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Prediksi Skor Brest vs Lille di Ligue 1 Prancis : H2H, Berita Pemain dan Line Up
"Belum ada wacana (soal ganjil genap ditiadakan)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
Setidaknya, terdapat 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap.
Adapun 17 jenis kendaraan tersebut antara lain, sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik hingga kendaraan pengangkut logistik.
Baca Juga: Awas Kena Tilang, Polda Metro Jaya Masih Terapkan Ganjil Genap pada 13 Kawasan di Jakarta
Artikel Terkait
Bisa Kena Denda Rp500.000, 13 Kawasan Ganjil Genap Jakarta Ini Dijaga Ketat Polisi
Siap-siap! 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata Ini Akan Terapkan Ganjil Genap Selama Nataru 2022
Siap-siap, Mulai Senin, 20 Desember 2021 Empat Ruas Tol Ini Terapkan Ganjil Genap
Siap-siap Diputar Balik, Polresta Bogor Terapkan Ganjil Genap di 6 Titik Ini
Awas Kena Tilang, Polda Metro Jaya Masih Terapkan Ganjil Genap pada 13 Kawasan di Jakarta