Siap-siap! 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata Ini Akan Terapkan Ganjil Genap Selama Nataru 2022

photo author
- Jumat, 17 Desember 2021 | 21:06 WIB
Ilustrasi ganjil genap. Sejumlah ruas jalan dan rute menuju kawasan wisata akan diterapkan ganjil genap. (Dok. ntmcpolri.info)
Ilustrasi ganjil genap. Sejumlah ruas jalan dan rute menuju kawasan wisata akan diterapkan ganjil genap. (Dok. ntmcpolri.info)

Frekuensi News - Momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Salah satu upaya pembatasan mobilisasi yang akan diterapkan yakni kebijakan ganjil genap.

Penerapan sistem ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta tetap dilanjutkan di masa PPKM Level 1.

Baca Juga: BPTD Ungkap Puncak Penyeberangan Pelabuhan Merak ke Bakauheni Selama Masa Nataru 2022

Terdapat 13 ruas jalan serta tiga lokasi wisata yang bakal menerapkan sistem ganjil genap.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

Dalam SK, dijelaskan untuk gage di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Sedangkan, untuk di 3 lokasi wisata, diberlakukan pada 17 Desember hingga 19 Desember; 24 Desember sampai dengan 26 Desember; dan 31 Desember sampai 3 Januari 2021.

Baca Juga: Taylor Swift Buat Pesta Dansa Jadi Pusat Penyebaran Corona di Austrasi

Sementara itu, waktu penerapan di 13 ruas jalan yakni pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB selama Senin-Jumat.

Sementara di tiga lokasi wisata yakni mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Ada 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap.

17 jenis kendaraan tersebut antara lain, sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik hingga kendaraan pengangkut logistik.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ancam Sanksi Bagi Daerah yang Tak Capai Target Vaksinasi Covid-19

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X