Tak Kembali 100 Persen, Berikut Ketentuan Terbaru Refund Tiket Kereta Api untuk Calon Penumpang

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 14:57 WIB
Sejumlah penumpang kereta api bersiap naik kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta. PT KAI mengeluarkan aturan baru terkait refund tiket kereta api jarak jauh. (Dok. Humas Daop 6 Jogja)
Sejumlah penumpang kereta api bersiap naik kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta. PT KAI mengeluarkan aturan baru terkait refund tiket kereta api jarak jauh. (Dok. Humas Daop 6 Jogja)

Frekuensi News - Sektor transportasi massal hingga kini masih terdampak akibat merebaknya pandemi Covid-19, salah satunya kereta api.

Baru-baru ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Disampaikan Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.

"Ketentuan terbaru dari KAI, bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen," ujar Eva Chairunisa Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: BIGBANG Comeback di Musim Semi 2022 Ini! Intip Perkiraan Mereka Tampil dan Manggung

"Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun," ucapnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.

"Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin," ujarnya.

Baca Juga: Simak Aturan Baru Jam Buka Pasar hingga Supermarket Berdasarkan PPKM Level 1, 2, dan 3

Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

"Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan harus menerapkan protokol kesehatan," tuturnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.

Sementara itu melalui akun Instagramnya, PT KAI masih menyediakan layanan antigen dengan tarif Rp35.000.

Layanan ini telah tersedia di 84 stasiun kereta api (KA).

Baca Juga: Tekan Penyebaran Omicron, Kemenparekraf Evaluasi Penerbangan Internasional ke Bali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X