Frekuensi News - Sektor transportasi massal hingga kini masih terdampak akibat merebaknya pandemi Covid-19, salah satunya kereta api.
Baru-baru ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
Disampaikan Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.
"Ketentuan terbaru dari KAI, bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen," ujar Eva Chairunisa Selasa, 8 Februari 2022.
Baca Juga: BIGBANG Comeback di Musim Semi 2022 Ini! Intip Perkiraan Mereka Tampil dan Manggung
"Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun," ucapnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.
Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
"Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin," ujarnya.
Baca Juga: Simak Aturan Baru Jam Buka Pasar hingga Supermarket Berdasarkan PPKM Level 1, 2, dan 3
Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
"Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan harus menerapkan protokol kesehatan," tuturnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.
Sementara itu melalui akun Instagramnya, PT KAI masih menyediakan layanan antigen dengan tarif Rp35.000.
Layanan ini telah tersedia di 84 stasiun kereta api (KA).
Baca Juga: Tekan Penyebaran Omicron, Kemenparekraf Evaluasi Penerbangan Internasional ke Bali
Artikel Terkait
PT KAI Rilis Jadwal KA Tambahan Selama Masa Nataru 2022, Simak Selengkapnya
PT KAI Keluarkan Ketentuan Tes PCR untuk Usia di Bawah 12 Tahun Selama Nataru 2022, Simak Selengkapnya
PT KAI Sebut Tak Ada Lonjakan Pemudik pada H-1 Natal 2021 di Stasiun Gambir, Harga Tiket Terbaru Diungkap
PT MRT Jakarta Temukan Jalur Trem Peninggalan Belanda di Lokasi Proyek Ratangga Fase 2
Pemerintah Umumkan PPKM Level 3, Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh 2022