Pemerintah Umumkan PPKM Level 3, Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh 2022

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 15:30 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. Simak syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal seiring naiknya PPKM ke Level 3. (kai.id)
Ilustrasi penumpang kereta api. Simak syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal seiring naiknya PPKM ke Level 3. (kai.id)

Frekuensi News - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengumumkan kenaikan status PPKM untuk wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya ke Level 3.

Kenaikan PPKM tersebut berdampak pada aturan di sektor transportasi massal seperti kereta api.

Baru-baru ini, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh (KAJJ) dan 70 persen untuk KA Lokal.

Pembatasan tersebut bertujuan menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Level 3, Simak Aturan Baru Syarat Naik Pesawat ke Luar Negeri

"KAI siap mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta Senin, 7 Februari 2022.

Hingga kini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Di bawah ini persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021 seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.

KA Jarak Jauh

Baca Juga: Pemerintah Resmi Kembali Naikkan Status PPKM untuk Jabodetabek-Bandung Raya ke Level 3

Pertama, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

Bila belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Kedua, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Ketiga, pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Baca Juga: Viral Video Anggotanya Paksa Warga Depok Terima Suntikan Vaksinasi, TNI Akhirnya Buka Suara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X