Menkes Budi Gunadi Sadikin: Penularan Covid-19 di Tangerang dan Bekasi Lampui Puncak Kasus Delta

photo author
- Minggu, 6 Februari 2022 | 16:11 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebutkan kasus Covid-19 Tangerang dan Bekasi saat ini telah melampui puncak kasus Delta pada tahun 2021 lalu. (Setkab.go.id)
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebutkan kasus Covid-19 Tangerang dan Bekasi saat ini telah melampui puncak kasus Delta pada tahun 2021 lalu. (Setkab.go.id)

Frekuensi News - Tren kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak sejak beberapa pekan terakhir.

Bahkan, beberapa pihak menyebutkan bahwa Indonesia saat ini telah memasuki gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19.

Pada Sabtu, 5 Februari 2022 lalu misalnya, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia melampaui 33.000 orang dalam kurun waktu 24 jam.

Lonjakan ini tidak terlepas dari merebaknya varian Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Hak Imunitas Arteria Dahlan Jadi Sorotan, Ini Kata Ahli Pidana

Baru-baru ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan angka penularan Covid-19 di Tangerang dan Bekasi telah melampaui puncak kasus varian Delta pada tahun 2021 lalu.

Sementara itu, wilayah DKI Jakarta dan Pulau Bali diprediksi akan mengalami hal serupa.

"Tangerang dan Bekasi, jumlah kasus sudah melampaui puncak Delta. DKI dan Bali will follow very soon," kata Budi dalam keterangannya Minggu, 6 Februari 2022 seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.

Meski demikian, Budi memastikan angka pasien yang dirawat di rumah sakit masih berada di bawah puncak Delta.

Baca Juga: Pesan Rindu Baekhyun EXO pada Seluruh EXO-L : Aku Cinta Kalian, We Are One!

Dia pun mengatakan kenaikan kasus Covid-19 masih akan terjadi dalam dua sampai tiga pekan ke depan.

"Grafik di bawahnya, hospitalisasi masih 30 persen dari puncak delta. Masyarakat tetap tenang namun waspada menghadapi kenaikan kasus yang pasti akan tinggi dalam 2-3 minggu ke depan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Menkes mengimbau bagi pasien aktif Covid-19 yang tidak bergejala dapat menjalani isolasi di rumah.

Tujuannya, agar rumah sakit dapat melakukan perawatan bagi pasien yang bergejala parah.

Baca Juga: Kasus Hukum Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Ahli Hukum Tata Negara Angkat Bicara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X