Frekuensi News - Indonesia kembali alami lonjakan kasus Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir.
Lonjakan kasus Covid-19 ini, tidak lepas dari merebaknya varian Omicron di Indonesia.
Bahkan sebelumnya, DKI Jakarta mengusulkan agar PPKM di ibukota ditingkatkan menjadi level 3.
Beberapa sektor kembali mengalami dampak lonjakan kasus Covid-19, salah satunya ritual keagamaan.
Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," ungkap Miftahul Kamis, 3 Februari 2022.
"Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinnews.com dari PMJ News.
Baca Juga: Prediksi Skor Getafe vs Levante di La Liga Spanyol Dilengkapi Head to Head
Miftahul menyebut di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.
Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.
Menurut dia, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak yang sudah divaksinasi Covid-19.
Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.
Artikel Terkait
Cek Fakta: KPK Temukan Aliran Dana Hibah Rp10 Miliar untuk Cyber Army MUI di Rumah Dinas Anies Baswedan
Fenomena Spirit Doll Kian Merebak di Kalangan Selebritis, Ketua MUI Angkat Bicara
Viral Kemenag Larang MUI Keluarkan Sertifikat Halal Makanan dan Minuman, Begini Penjelasannya
Contoh Khutbah Sholat Jumat : Memaknai Keutamaan serta Peristiwa Penting di Bulan Rajab
Cek Fakta: MUI Raup Keuntungan Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal