Kasus Hukum Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Ahli Hukum Tata Negara Angkat Bicara

photo author
- Minggu, 6 Februari 2022 | 15:29 WIB
Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidanakan. Ahli Hukum Tata Negara menilai tindakan kepolisian untuk menghentikan kasus dugaan rasisme oleh Arteria Dahlan sudah benar. (Facebook @Arteria Dahlan )
Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidanakan. Ahli Hukum Tata Negara menilai tindakan kepolisian untuk menghentikan kasus dugaan rasisme oleh Arteria Dahlan sudah benar. (Facebook @Arteria Dahlan )

Frekuensi News - Kasus dugaan rasisme yang dilontarkan oleh anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan kini memasuki babak baru.

Baru-baru ini, pihak kepolisian telah resmi menghentikan kasus dugaan rasisme oleh Arteria Dahlan lantaran tak ditemukan unsur pidana.

Berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.

Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Baca Juga: 10 Fakta Penyelamatan Rayan: Alasan Sulitnya Penyelamatan dan Faktor Kelalaian Masyarakat

Namun, Ahli Hukum Tata Negara Margarito menyampaikan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.

"Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," katanya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

"Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," ujarnya.

Baca Juga: Rayan Bocah Maroko yang Terjebak di Sumur selama 4 hari, Berikut Kronologi Lengkap Proses Penyelamatan

Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat.

Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.

Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

Baca Juga: Asal Usul Covid-19 Belum Kunjung Diketahui, WHO: Perlu Kolaborasi yang kuat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X