Frekuensi News – Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh politisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.
Penghentian penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat, 6 Februari 2022.
Penghentian penyelidikan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Arteria Dahlan itu tentu membuat publik penasaran kenapa Polisi menghentikan penyelidikannya.
Akan tetapi, Polda Metro Jaya melalui Endra Zulpan akhirnya membeberkan penyebab dihentikannya kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan.
Dikutip frekuensinews.com dari PMJ News, dalam kasus tersebut tidak terdapat adanya unsur pidana sehingga penyelidikan dugaan kasus yang menimpa Arteria Dahlan terpaksa dihentikan.
Selain itu, Arteria Dahlan yang menjabat sebagai anggota DPR juga tentunya memiliki hak imunitas.
Oleh karena itu, Arteria Dahlan pun akhirnya tidak bisa dipidanakan dalam kejadian ini.
Endra pun mengatakan pihaknya memberikan arahan kepada para pelapor yang merasa tidak puas ataupun yang merasa dirugikan ini agar melaporkan Arteria Dahlan ke DPR.
Baca Juga: Gregoria dan Chico Ungkap Persiapannya Jelang Kejuaraan Beregu Asia 2022, Ini Katanya
"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI,” tutur Endra.
“Karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," katanya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Arteria Dahlan beberapa pekan lalu sempat ramai diperbincangkan usai dirinya menyinggung bahasa Sunda.
Arteria Dahlan saat menggelar rapat Komisi V DPR RI dengan Kejaksaan Agung RI meminta agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi.
Artikel Terkait
Viral Pengakuan Napi Soal Biaya Alas Tidur di LP Cipinang, Kemenkumham Angkat Bicara
Viral Kasus Tes Covid-19 Bumame Farmasi, Kemenkes Buka Suara
Berikut Panduan Telemedisin Gratis untuk Pasien Covid-19 Isoman
Kasus Arteria Dahlan Soal Kajati Berbahasa Sunda Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya Buka Suara
Balita 4 Tahun di Jakarta Utara Dicabuli dan Diperkosa Oleh Ayah Tirinya