Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Arteria Dahlan, Polisi Beberkan Alasannya

photo author
- Sabtu, 5 Februari 2022 | 12:09 WIB
Arteria Dahlan. Polda Metro Jaya hentikan kasus penyelidikan Arteria Dahlan, Polisi beberkan alasannya (dok.DPR RI)
Arteria Dahlan. Polda Metro Jaya hentikan kasus penyelidikan Arteria Dahlan, Polisi beberkan alasannya (dok.DPR RI)

Frekuensi NewsPolda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh politisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.  

Penghentian penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat, 6 Februari 2022.

Penghentian penyelidikan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Arteria Dahlan itu tentu membuat publik penasaran kenapa Polisi menghentikan penyelidikannya.

Akan tetapi, Polda Metro Jaya melalui Endra Zulpan akhirnya membeberkan penyebab dihentikannya kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan.

Baca Juga: Sinopsis Film Alif Lam Mim: Persahabatan di Tengah Konspirasi Politik, Tayang di Sinema Spesial TransTV

Dikutip frekuensinews.com dari PMJ News,  dalam kasus tersebut tidak terdapat adanya unsur pidana sehingga penyelidikan dugaan kasus yang menimpa Arteria Dahlan terpaksa dihentikan.

Selain itu, Arteria Dahlan yang menjabat sebagai anggota DPR juga tentunya memiliki hak imunitas.

Oleh karena itu, Arteria Dahlan pun akhirnya tidak bisa dipidanakan dalam kejadian ini.

Endra pun mengatakan pihaknya memberikan arahan kepada para pelapor yang merasa tidak puas ataupun yang merasa dirugikan ini agar melaporkan Arteria Dahlan ke DPR.

Baca Juga: Gregoria dan Chico Ungkap Persiapannya Jelang Kejuaraan Beregu Asia 2022, Ini Katanya

"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI,” tutur Endra.

“Karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," katanya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Arteria Dahlan beberapa pekan lalu sempat ramai diperbincangkan usai dirinya menyinggung bahasa Sunda.

Arteria Dahlan saat menggelar rapat Komisi V DPR RI dengan Kejaksaan Agung RI meminta agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X