e-KTP Siap Beralih Ke Digital, Simak Berikut Syarat dan Ketentuan Selengkapnya

photo author
- Selasa, 25 Januari 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi KTP. Kemendagri siapkan e-KTP beralih ke digital, simak berikut syaratnya (BERITA DIY/Fahri Hilmi)
Ilustrasi KTP. Kemendagri siapkan e-KTP beralih ke digital, simak berikut syaratnya (BERITA DIY/Fahri Hilmi)

Frekuensi News - Kabar terbaru datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital.

Sebagai informasi, e-KTP yang dilengkapi QR Code itu bakal menjadi identitas digital bagi setiap warga Indonesia.

Uji coba e-KTP digital yang dilakukan oleh Kemendagri ini tentu sebagai upaya memudahkan masyarakat terutama terkait identitas diri yang lebih praktis.

Sejauh ini, proses digitalisasi e-KTP sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Terbaru Photocard NCT Dream Bisa Buat Foto Selfi! Ada Aplikasi Filter Kameranya

Uji coba pengadaan e-KTP digital ini telah dilakukan oleh Kemendagri sejak tahun 2021 lalu.

Nantinya, KTP elektronik digital akan diterapkan secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia.

Dengan KTP digital, di masa datang masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik.

Akan tetapi, hanya cukup dengan menunjukkan Quick Response (QR) code KTP digital dalam ponsel bisa digunakan sebagai keperluan administrasi.

Baca Juga: Luna Maya Akhirnya Blak-blakan Soal Pacar Barunya hingga Beri Sinyal Pernikahan, Ini Dia Sosoknya

Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat e-KTP digital ini.

Dikutip frekuensinews.com dari laman Indonesia Baik, berikut beberapa syarat agar e-KTP bisa beralih ke digital.

  1. Memiliki gawai / Handphone
  2. Daerah pemohon wajib memiliki sambungan atau koneksi internet
  3. Bisa mengoperasikan ponsel pintar / Smartphone

Baca Juga: Prediksi Angers vs Saint Etienne di Ligue 1 Prancis, Lengkap dengan Berita Pemain dan Skor Akhir

Namun, Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X