Frekuensi News - Belum lama ini banyak masyarakat Indonesia khusus orang Sunda yang sangat tersinggung dengan pernyataan Arteria Dahlan.
Saat ini, salah satu politikus yang berasal dari PDI-P Arteria Dahlan menjadi sorotan.
Hal ini diawali saat, Arteria Dahlan meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Baca Juga: Moon Knight: Super Hero Baru Jebolan Marvel Studio
Dirinya menganggap bahwa, penggunaan bahasa daerah (Sunda) saat acara formal dan kegiatan rapat tidak dianjurkan.
Peristiwa itu bermula saat Arteria menyatakan harapannya agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap profesional dalam bertugas.
Sesuai dengan yang dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Tegur Jaksa Agung, Arteria Dahlan Sentil Kajati yang Bicara Bahas Sunda saat Raker: Kita Ini Indonesia Pak
Hal ini diutarakan oleh politisi ini dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022).
Dalam rapat tersebut, Arteria Dahlan membeberkan sejumlah poin kritik dan saran terhadap Kejaksaan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kritiknya terkait sikap salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun, Sang Ibunda: Laura Diadili di Sana
Pasalnya, Kejati yang tidak disebutkan namanya tersebut dinilai kurang profesional pada saat melakukan rapat kerja.
"Saya minta betul kita profesional, ada kritik sedikit, pak JA (Jaksa Agung)," ucap Arteria Dahlan.
Dia mengadukan Kajati tersebut karena justru berbicara menggunakan bahasa Sunda pada saat rapat.
Jaksa Agung pun diminta untuk mengganti kebiasaan Kajati tersebut yang kerap menggunakan bahasa sunda.
Artikel Terkait
Kian Meluas, BPBD Jakarta Catat 64 RT Tergenang Banjir Hari Ini
Dituding Rasis Soal Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Berikan Penjelesan, Begini Katanya
Tilang 124 Kendaraan Berplat Dewa, Polda Metro Jaya Kini Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus
Viral Sekolah di Jakarta Lanjutkan PTM Meski Ditemukan Kasus Covid-19, Disdik Beri Penjelasan
Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun, Sang Ibunda: Laura Diadili di Sana