Arteria Dahlan: Kejati Dinilai Tidak Profesional karena Gunakan Bahasa Sunda saat Rapat

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 16:44 WIB
Arteria Dahlan menyinggung penggunaan bahasa Sunda (Foto: Humas Polda Kalbar)
Arteria Dahlan menyinggung penggunaan bahasa Sunda (Foto: Humas Polda Kalbar)

Frekuensi News - Belum lama ini banyak masyarakat Indonesia khusus orang Sunda yang sangat tersinggung dengan pernyataan Arteria Dahlan

Saat ini, salah satu politikus yang berasal dari PDI-P Arteria Dahlan menjadi sorotan.

Hal ini diawali saat, Arteria Dahlan meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.

Baca Juga: Moon Knight: Super Hero Baru Jebolan Marvel Studio

Dirinya menganggap bahwa, penggunaan bahasa daerah (Sunda) saat acara formal dan kegiatan rapat tidak dianjurkan.

Peristiwa itu bermula saat Arteria menyatakan harapannya agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap profesional dalam bertugas.

Sesuai dengan yang dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Tegur Jaksa Agung, Arteria Dahlan Sentil Kajati yang Bicara Bahas Sunda saat Raker: Kita Ini Indonesia Pak

Hal ini diutarakan oleh politisi ini dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022).

Dalam rapat tersebut, Arteria Dahlan membeberkan sejumlah poin kritik dan saran terhadap Kejaksaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kritiknya terkait sikap salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun, Sang Ibunda: Laura Diadili di Sana

Pasalnya, Kejati yang tidak disebutkan namanya tersebut dinilai kurang profesional pada saat melakukan rapat kerja.

"Saya minta betul kita profesional, ada kritik sedikit, pak JA (Jaksa Agung)," ucap Arteria Dahlan.

Dia mengadukan Kajati tersebut karena justru berbicara menggunakan bahasa Sunda pada saat rapat.

Jaksa Agung pun diminta untuk mengganti kebiasaan Kajati tersebut yang kerap menggunakan bahasa sunda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X