Frekuensi News - Simak informasi terbaru mengenai tunjangan terkini untuk para PNS di tahun 2023.
Kabar mengejutkan untuk para PNS/ASN dari Pemerintah.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kemenpan RB melakukan perubahan skema tunjangan kinerja (tukin) untuk para PNS.
Menpan RB Azwar Anas berharap adanya kenaikan gaji untuk para PNS yang memiliki performa kinerja baik.
Baca Juga: Waktunya Belajar! Berikut Link Download PDF Kisi-Kisi Soal TKD BUMN 2023, Lengkap dengan Materi
"Kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak," katanya.
Untuk menuju perubahan skema tukin tersebut, Kemenpan RB telah memberikan dua tunjangan sementara untuk para PNS.
Dua tunjangan yang dimaksud yakni tunjangan lembur dan uang makan lembur.
Dua tunjangan tersebut telah tertuang pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Harga Samsung Galaxy A14 5G Turun di Juni 2023, Intip Spek HP dengan RAM Virtual Mencapai 6GB!
Meski demikian, besaran dua tunjangan ini berbeda lantaran menyesuaikan golongannya.
Selengkapnya, berikut besaran tunjangan lembur untuk PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I: PNS golongan I akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp18.000.
Golongan II: PNS golongan II akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp24.000.
Baca Juga: Titik Terang Nasib PPPK Teknis 2022 yang Gugur Massal, Inilah Jadwal RDP dan RDPU, Catat Tanggalnya!
Artikel Terkait
Permendagri Terbaru: Tunjangan Keluarga bagi PPPK Akan Dihentikan Jika Alami Sejumlah Kondisi Ini
Tertarik Untuk Daftar Seleksi CPNS 2023? Berikut Gaji Terbaru dan Tunjangan PNS Tahun 2022
Berlaku Mei 2023, PNS Kini Kembali Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Ini Besarannya di Setiap Provinsi
Berlaku Juni 2023, Kemenkeu Beri Sejumlah Tunjangan untuk Pensiunan TNI, Polri dan PNS, Berikut Rinciannya
Pemerintah Umumkan Tunjangan Baru untuk PNS Jelang Idul Adha 2023, Berikut Besarannya