Tukin PNS Dihapus, Menpan RB Umumkan 2 Tunjangan Penggantinya untuk ASN, Berikut Besaran per Golongannya

photo author
- Minggu, 11 Juni 2023 | 11:39 WIB
Ilustrasi PNS. Pemerintah memberikan dua tunjangan baru untuk ASN. (Pemprov Jateng)
Ilustrasi PNS. Pemerintah memberikan dua tunjangan baru untuk ASN. (Pemprov Jateng)

Frekuensi News - Simak informasi terbaru mengenai tunjangan terkini untuk para PNS di tahun 2023.

Kabar mengejutkan untuk para PNS/ASN dari Pemerintah.

Pasalnya, Pemerintah melalui Kemenpan RB melakukan perubahan skema tunjangan kinerja (tukin) untuk para PNS.

Menpan RB Azwar Anas berharap adanya kenaikan gaji untuk para PNS yang memiliki performa kinerja baik.

Baca Juga: Waktunya Belajar! Berikut Link Download PDF Kisi-Kisi Soal TKD BUMN 2023, Lengkap dengan Materi

"Kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak," katanya.

Untuk menuju perubahan skema tukin tersebut, Kemenpan RB telah memberikan dua tunjangan sementara untuk para PNS.

Dua tunjangan yang dimaksud yakni tunjangan lembur dan uang makan lembur.

Dua tunjangan tersebut telah tertuang pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy A14 5G Turun di Juni 2023, Intip Spek HP dengan RAM Virtual Mencapai 6GB!

Meski demikian, besaran dua tunjangan ini berbeda lantaran menyesuaikan golongannya.

Selengkapnya, berikut besaran tunjangan lembur untuk PNS berdasarkan golongannya:

Golongan I: PNS golongan I akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp18.000.

Golongan II: PNS golongan II akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp24.000.

Baca Juga: Titik Terang Nasib PPPK Teknis 2022 yang Gugur Massal, Inilah Jadwal RDP dan RDPU, Catat Tanggalnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X