Berlaku Juni 2023, Kemenkeu Beri Sejumlah Tunjangan untuk Pensiunan TNI, Polri dan PNS, Berikut Rinciannya

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 12:19 WIB
Ilustrasi Uang. Pemerintah memberikan tunjangan baru untuk pensiunan TNI, Polri dan TNI, berikut rinciannya. (Freepik.com @Skata)
Ilustrasi Uang. Pemerintah memberikan tunjangan baru untuk pensiunan TNI, Polri dan TNI, berikut rinciannya. (Freepik.com @Skata)

Frekuensi News - Simak empat tunjangan dari Pemerintah untuk pensiunan TNI, Polri dan PNS.

Kabar baik bagi para pensiunan PNS, Polri dan TNI.

Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru soal tunjangan pensiunan abdi negara.

Abdi negara yang dimaksud yakni Polri, TNI dan PNS.

Baca Juga: Harga Samsung A33 5G Turun di Juni 2023, Simak Spesifikasi HP Flagship dengan Empat Kamera Andal

Tunjangan terbaru ini mulai berlaku sejak 5 Juni 2023 lalu.

Kebijakan tersebut telah tertuang pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 yang telah sah berlaku sejak 29 Maret 2023.

PP tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun
2023.

Lantas, apa saja jenis tunjangan terbaru yang resmi diberlakukan untuk pensiunan abdi negara? Berikut rinciannya:

Baca Juga: Belum Resmi Cerai Dengan Istri Sah, Nunung Supriyatin dan Kenny Halim Lakukan Foto Pre-Wedding

Gaji Pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: Trending di Twitter Nunung Selingkuh dengan Kenny Halim, Kiky Saputri: 'Kebahagiaan Mereka Gak Akan Lama'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X