Frekuensi News - Simak empat tunjangan dari Pemerintah untuk pensiunan TNI, Polri dan PNS.
Kabar baik bagi para pensiunan PNS, Polri dan TNI.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru soal tunjangan pensiunan abdi negara.
Abdi negara yang dimaksud yakni Polri, TNI dan PNS.
Baca Juga: Harga Samsung A33 5G Turun di Juni 2023, Simak Spesifikasi HP Flagship dengan Empat Kamera Andal
Tunjangan terbaru ini mulai berlaku sejak 5 Juni 2023 lalu.
Kebijakan tersebut telah tertuang pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 yang telah sah berlaku sejak 29 Maret 2023.
PP tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun
2023.
Lantas, apa saja jenis tunjangan terbaru yang resmi diberlakukan untuk pensiunan abdi negara? Berikut rinciannya:
Baca Juga: Belum Resmi Cerai Dengan Istri Sah, Nunung Supriyatin dan Kenny Halim Lakukan Foto Pre-Wedding
Gaji Pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Artikel Terkait
Berbagai Tunjangan Menggiurkan Bagi Anak Muda Untuk Ikut Membangun dan Tinggal di IKN
Rencana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Tuai Polemik, PGRI Minta Kemendikbud Bertindak
Permendagri Terbaru: Tunjangan Keluarga bagi PPPK Akan Dihentikan Jika Alami Sejumlah Kondisi Ini
Tertarik Untuk Daftar Seleksi CPNS 2023? Berikut Gaji Terbaru dan Tunjangan PNS Tahun 2022
Berlaku Mei 2023, PNS Kini Kembali Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Ini Besarannya di Setiap Provinsi