Frekuensi News - Simak informasi terbaru terkait tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PPPK kini menjadi salah satu profesi yang kian diminati selain pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN).
Meski berbeda dari segi status, PPPK juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan seperti ASN/PNS.
Hal inilah yang menyebabkan minat untuk menjadi PPPK kian tinggi.
Adapun sejumlah tunjangan yang berhak PPPK dapatkan seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural hingga tunjangan jabatan fungsional.
Meski demikian, PPPK tidak selalu mendapatkan hak tunjangan keluarga jika mengalami sejumlah kondisi tertentu.
Hal ini juga dijelaskan pada Permendagri nomor 6 tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Menurut pasal 10 Permendagri nomor 6 tahun 2021, tunjangan keluarga yang dimaksud yakni tunjangan istri/suami dan juga tunjangan anak.
Sementara pada pasal 11 dijelaskan bahwa besarnya tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada suami/istri yang sah.
Dalam pasal 11 ayat 4 dijelaskan bahwa tunjangan suami/istri dapat dihentikan jika terjadi perceraian atau jika suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:
- Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan
- Surat keterangan kematian
Artikel Terkait
Tes PPPK Teknis 2022 Dinilai Terapkan Standar Tinggi, Formasi Ini Berpotensi Miliki Tingkat Kelulusan Minim
Terungkap Penyebab THR PNS, TNI Polri, PPPK, dan Pensiunan Belum Masuk Rekening, Salah Satunya Sedang Cuti
Nilai PG 293 Dianggap 'Horor', Tes PPPK Teknis Tahun 2022 Terancam Minim Kelulusan pada Formasi Ini
Tes PPPK Teknis 2022 Berakhir, Peserta Minta BKN Lakukan 2 Langkah Ini agar Tidak terjadi Kekosongan Formasi
POPULER HARI INI: Kontroversi Nilai PG Tes PPPK Teknis Tahun 2022 hingga Harga Terbaru Redmi Note 11 Pro 5G