Permendagri Terbaru: Tunjangan Keluarga bagi PPPK Akan Dihentikan Jika Alami Sejumlah Kondisi Ini

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 10:21 WIB
Ilustrasi PPPK. Tunjangan keluarga akan dihentikan jika PPPK mengalami sejumlah kondisi ini. (korpri.go.id)
Ilustrasi PPPK. Tunjangan keluarga akan dihentikan jika PPPK mengalami sejumlah kondisi ini. (korpri.go.id)

Frekuensi News - Simak informasi terbaru terkait tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PPPK kini menjadi salah satu profesi yang kian diminati selain pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN).

Meski berbeda dari segi status, PPPK juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan seperti ASN/PNS.

Hal inilah yang menyebabkan minat untuk menjadi PPPK kian tinggi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kontroversi Nilai PG Tes PPPK Teknis Tahun 2022 hingga Harga Terbaru Redmi Note 11 Pro 5G

Adapun sejumlah tunjangan yang berhak PPPK dapatkan seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural hingga tunjangan jabatan fungsional.

Meski demikian, PPPK tidak selalu mendapatkan hak tunjangan keluarga jika mengalami sejumlah kondisi tertentu.

Hal ini juga dijelaskan pada Permendagri nomor 6 tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Menurut pasal 10 Permendagri nomor 6 tahun 2021, tunjangan keluarga yang dimaksud yakni tunjangan istri/suami dan juga tunjangan anak.

Baca Juga: Harga Terbaru Redmi Note 11 Pro 5G April 2023, HP Android yang Punya Kamera Gahar dan Baterai Super Awet

Sementara pada pasal 11 dijelaskan bahwa besarnya tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada suami/istri yang sah.

Dalam pasal 11 ayat 4 dijelaskan bahwa tunjangan suami/istri dapat dihentikan jika terjadi perceraian atau jika suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:

- Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan

- Surat keterangan kematian

Baca Juga: Miliki Chipset Snapdragon 8 Gen 1, Realme GT Neo 5 5G Segera Rilis di Bulan Mei 2023! Berikut Spesifikasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X