Frekuensi News - Simak tunjangan baru yang diumumkan oleh Pemerintah untuk para PNS menjelang Hari Raya Idul Adha 2023.
Kurang dari tiga pekan mendatang, masyarakat muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 2023.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 2023 ini ada kabar baik untuk para PNS.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tunjangan baru untuk PNS.
Baca Juga: Harga Samsung A33 5G Turun di Juni 2023, Simak Spesifikasi HP Flagship dengan Empat Kamera Andal
Namun, ada kategori PNS yang berhak menerima tunjangan terbaru ini.
Adapun golongan yang dimaksud menerima tunjangan terbaru ini yakni golongan IV.
Sementara tunjangan yang dimaksud yakni tunjangan makan.
Tunjangan terbaru untuk golongan IV ini telah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Beredar Foto Pre-Wedding Nunung Supriyatin dan Kenny Halim, Netizen: Leher Beda Sama Muka!
Menariknya, tunjangan ini juga sudah termasuk dalam anggaran tahun 2024.
Sementara itu untuk golongan I, II dan III juga turut mendapatkan tunjangan serupa.
Namun, untuk besarannya tentunya berbeda dengan golongan IV.
Dalam Permenkeu tersebut, disebutkan satuan biaya uang makan untuk PNS golongan IV adalah sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca Juga: Inilah 3 PDF Contoh Soal TWK untuk SKD Sekolah Kedinasan 2023, Ayo Siap-siap Sebelum 7 Juni!
Artikel Terkait
Gaji ke-13 PNS Akan Cair Pada Juni 2023, Berikut Ini Skema Pembayarannya
Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2023, Segini Besarannya
Cek Rekening! Cair Mulai Bulan Juni 2023, Berikut Siapa yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13 PNS
Berlaku Juni 2023, Kemenkeu Beri Sejumlah Tunjangan untuk Pensiunan TNI, Polri dan PNS, Berikut Rinciannya
Tak Semua PNS, TNI dan Polri di Jawa Barat dan Jateng Terima Gaji ke-13, Ternyata Ini Penyebabnya