Fakta Baru Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy Beri Uang Rp1 Juta dan Ponsel ke Shane Lukas

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 09:13 WIB
Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri). Mario Dandy memberi uang Rp1 juta dan ponsel untuk Shane Lukas. (PMJ News)
Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri). Mario Dandy memberi uang Rp1 juta dan ponsel untuk Shane Lukas. (PMJ News)

Frekuensi News - Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, kini kembali membuka fakta baru.

Baru-baru ini ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy itu.

Tagor Lumbantoruan mengungkapkan anaknya terus dipengaruhi oleh Mario Dandy bahkan saat keduanya telah berada di Polda Metro Jaya.

Untuk mempengaruhi Shane Lukas, Mario Dandy memberikannya sejumlah 'hadiah'.

Baca Juga: Harga Samsung A33 5G Turun di Juni 2023, Simak Spesifikasi HP Flagship dengan Empat Kamera Andal

Disebutkan, sejumlah 'hadiah' tersebut merupakan pemberian dari paman Mario Dandy.

"Waktu di Polda pun si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu omnya Mario," kata Tagor Lumbantoruan seperti dikutip
oleh frekuensinews.com dari kanal YouTue MetroTV Rabu, 7 Juni 2023.

Tagor mengungkapkan, anaknya diberi uang senilai Rp1 juta dan ponsel dari Mario Dandy.

Namun, hal itu ditolak oleh Shane Lukas.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga Terbaru Realme 9 Pro hingga Spesifikasi Unik Infinix Zero 5G

Pernyataan Tagor ini sama dengan beberapa wanita yang diduga berasal dari keluarga Shane Lukas.

Salah satu dari tiga wanita yang berada di luar persidangan PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa tindakan Shane Lukas berada di bawah pengaruh Mario Dandy.

"Shane itu cuma mengikuti perintah Mario," ujar sosok wanita yang merupakan bagian dari keluarga ayah Shane Lukas.

Shane Lukas merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Kisi-Kisi Latihan Soal SKD Sekolah Kedinasan 2023 dalam Link PDF: Ada TWK, TIU, dan TKP!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X