FREKUENSINEWS.COM - Perselingkuhan adalah tindakan yang melanggar norma moral dan etika, yang dapat berdampak negatif tidak hanya pada hubungan pribadi tetapi juga pada karir Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah PNS yang terlibat perselingkuhan bisa dipecat serta regulasi dan proses yang terlibat.
Aturan yang Berlaku bagi PNS
PNS di Indonesia diwajibkan untuk mengikuti peraturan yang memastikan integritas dan profesionalisme. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 huruf f PP No. 53 Tahun 2010 menegaskan bahwa PNS harus menjaga kehormatan negara dan martabatnya. Oleh karena itu, tindakan seperti perselingkuhan dapat menjadi alasan untuk memberikan sanksi disiplin.
Proses Disiplin dan Investigasi
Baca Juga: Suhu Panas Ekstrem Melanda Indonesia, Kapan Akan Berakhir? Ini Penjelasan BMKG
Jika seorang PNS terbukti berselingkuh, prosedur disiplin akan dimulai dari laporan pengaduan, baik dari pasangan sah atau pihak lain. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menyelidiki laporan tersebut, termasuk memeriksa bukti-bukti seperti foto dan bukti. Perselingkuhan dapat dianggap mempengaruhi kinerja PNS dan nama baik institusi.
Potensi Sanksi yang Diterima
Sanksi bagi PNS yang terbukti berselingkuh bervariasi, dari teguran lisan hingga pemecatan. Menurut PP No. 53 Tahun 2010, sanksi dibagi menjadi:
Baca Juga: Loker, Kemenag Akan Buka Rekrutmen Petugas Haji 2025, Siapkan Syaratnya
Sanksi ringan: Teguran lisan atau tertulis.
Sanksi sedang: Penundaan kenaikan gaji atau pangkat.
Sanksi berat: Pemecatan, penurunan pangkat, atau mutasi jabatan.
Baca Juga: Empat Lawang Dihantam Angin Puting Beliung, Banyak Rumah Warga Rusak dan Pohon Tumbang
Artikel Terkait
Cuaca Panas Ekstrem, Suhu di Muara Enim Tembus 35 Derajat Celcius
Cuaca Panas Ekstrem Melanda Kabupaten Pali, Suhu Udara Tembus 35 Derajat Celcius
Biadab, Ayah di Rejang Lebong Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri
Perlukah Ujian Nasional Kembali Diberlakukan? Ini Pendapat Para Pakar Pendidikan