Meski perselingkuhan sering dianggap pelanggaran serius, tidak semua kasus berakhir dengan pemecatan; sanksi dapat disesuaikan berdasarkan dampak dan keseriusan pelanggaran.
Kasus-Kasus Publik
Ada beberapa kasus di Indonesia di mana PNS dipecat karena perselingkuhan. Contohnya, seorang kepala dinas dipecat setelah terlibat hubungan terlarang yang mengganggu lingkungan kerja. Namun, banyak kasus lain di mana PNS hanya mendapatkan sanksi lebih ringan jika pelanggaran tidak berdampak signifikan.
Baca Juga: Tragedi di Cibinong, Istri Bunuh Suami karena Masakan Mie Kurang Matang
Perspektif Hukum dan Etika
Meskipun tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU ASN atau PP No. 53 Tahun 2010 yang secara langsung mengatur pemecatan akibat perselingkuhan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin jika dianggap merugikan citra PNS. Dari sudut pandang etika, perselingkuhan jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh ASN.
Dengan memahami kemungkinan sanksi dan proses disiplin bagi PNS yang terlibat perselingkuhan, diharapkan akan ada kesadaran lebih mengenai pentingnya menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.(*)
Artikel Terkait
Cuaca Panas Ekstrem, Suhu di Muara Enim Tembus 35 Derajat Celcius
Cuaca Panas Ekstrem Melanda Kabupaten Pali, Suhu Udara Tembus 35 Derajat Celcius
Biadab, Ayah di Rejang Lebong Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri
Perlukah Ujian Nasional Kembali Diberlakukan? Ini Pendapat Para Pakar Pendidikan