Habis Masa Jabatan, Lusapta Yudha Digantikan Nelson Firdaus Jabat Pj Walikota Pagar Alam

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 21:35 WIB
Lusapta Yudha dan Nelson Firdaus (frekuensinews.com)
Lusapta Yudha dan Nelson Firdaus (frekuensinews.com)

Untuk memimpin roda pemerintahan hingga ditunjuk Pj yang baru oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian maka Pj sebelumnya jadi Plh, kecuali Pagar Alam yang digantikan Sekda Pagaralam menjadi Plh Walikota Pagar Alam.

Baca Juga: Cawawako Pagar Alam Alfikriansyah, Ngopi Bareng Masyarakat di Kele Kedai

"Ada 4 Pj kepala daerah yang habis masa jabatannya, Rabu (18/9/2024). Karena SK penunjukkan Pj belum keluar dari Mendagri maka kepala daerah sebelumnya jadi Pj kini jadi Plh, kecuali Pagar Alam Sekdanya jadi Plh Walikota Pagar Alam," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sri Sulastri, Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, tiga daerah tetap dipimpin orang yang sama yang sebelumnya menjadi Pj. Hanya Pagar Alam yang berubah kepala daerahnya karena bukan Sekda, Yudha (Pj Wali Kota Pagar Alam sebelumnya) kembali ke dinas DPMPTSP Sumsel.

Sekda yang menjadi Plh Wali Kota Pagar Alam menggantikan Yudha adalah Dahnial Nasution. Sementara tiga nama Plh tetap dengan orang yang sama adalah Fauzan Khoiri di Empat Lawang, Trisko Defriyansa di Lubuklinggau dan Elman di Prabumulih. Tapi bukan berstatus Pj lagi melainkan Plh bupati/wali kota.

Baca Juga: Bawaslu PALI Awasi Rapat Pleno DPSHP dan Penetapan DPT

Keempat Plh kepala daerah itu akan bertugas hingga Mendagri M Tito Karnavian menunjuk Pj yang baru. Penunjukkan Pj baru disebutnya tidak akan memakan waktu lama.

"Kita belum tahu siapa yang akan menjadi Pj, SK dari Mendagri belum turun. Mungkin SK Pj bupati/wali kota tidak lama lagi akan keluar," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X