FREKUENSINEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Empat Lawang, mencatat ada satu (1) orang kariyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sepanjang tahun 2024 ini.
"Ya ada 1 orang, yang terkena PHK sepanjang tahun 2024 ini," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Empat Lawang H. Sumardi, Kamis (31/10/2024).
Pemutusan kerja tersebut lanjut Sumardi, karena kesalahan kariyawan itu sendiri, dan dia pun sudah mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Ricuh Pendukung, Polisi Letuskan Tembakan Peringatan
"Dia diberhientikan karena kesalahan dia sendiri, dia mengakui itu. Dan dikasih pesangon oleh perusahaan sesuai dengan peraturan," ujarnya.
Sebenarnya ditambahkan Sumardi, banyak yang melapor ke Disnaker, kalau mereka diberhentikan oleh perusahan. Namun setelah dikonfirmasi ternyata buruh harian lepas yang dibayarnya perhari. Dan bukan kariyawan kontrak atau pun kariyawan tetap.
"Kita ini banyak salah persepsi, dia diperusahan itukan kerja tapi harian lepas, yang dibayarnya itu perhari. Kalau kariyawan kontrak atau kariyawan tetap itu ada surat kontrak dan SK nya," jelasnya.
Baca Juga: Suhu Panas Ekstrem Melanda Indonesia, Kapan Akan Berakhir? Ini Penjelasan BMKG
Artikel Terkait
Loker, Kemenag Akan Buka Rekrutmen Petugas Haji 2025, Siapkan Syaratnya
Suhu Panas Ekstrem Melanda Indonesia, Kapan Akan Berakhir? Ini Penjelasan BMKG
Empat Lawang Dihantam Angin Puting Beliung, Banyak Rumah Warga Rusak dan Pohon Tumbang
Ketika PNS Selingkuh, Menelusuri Dampak dan Akibatnya
Rumah di Bagus Kuning Terbakar, Penyebabnya Cuma karena Hal Sepele
Ricuh Pendukung, Polisi Letuskan Tembakan Peringatan