Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo Resmi Bisa Dipesan, Segera Hubungi Nomor WhatsApp Ini

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 08:03 WIB
Cara mendapatkan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo, cukup hubungi nomor WhatsApp ini. (siarandigital.kominfo.go.id)
Cara mendapatkan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo, cukup hubungi nomor WhatsApp ini. (siarandigital.kominfo.go.id)

Frekuensi News - Berikut cara memesan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo hanya melalui WhatsApp.

Pemerintah secara resmi telah membuat regulasi yang mewajibkan seluruh siaran TV bermigrasi dari analog ke digital.

Penerapan regulasi ini telah diterapkan sejak 2 November 2022 lalu.

Namun, regulasi ini dikhawatirkan berdampak pada masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: Tak Usah Bingung, Ini Cara Mudah Beli Materai Elektronik atau e-Meterai

Pasalnya, migrasi siaran ke TV digital memerlukan Set Top Box.

Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.

Pemberian bantuan Set Top Box gratis ini dimulai sejak 15 Maret sampai pembagian set top box gratis terus disebarkan kepada penerima yang berhak.

Anda bisa mengecek nomor KTP Anda berhak mendapatkan atau tidak melalui laman khusus ini.

Baca Juga: 6 Cara Hasilkan Uang Melalui Internet, Bisa Sambil ‘Rebahan’ di Rumah!

1. Masuk ke laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

2. Ketik NIK pada kolom yang disediakan

3. Ketik kode captcha yang ada pada layar

4. Klik tombol pencarian

Baca Juga: 6 Aplikasi Android dengan Fitur Keren yang Jarang Diketahui, Kamu Harus Coba!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

6 HP Gaming Terbaik — “FPS Anti Nge-Lag”

Kamis, 4 Desember 2025 | 14:08 WIB

Ini 7 Game Online Paling Populer di 2025, Ada Apa Aja?

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:55 WIB

Kumpulan Cheat Game Dinosaurus Chrome, Ampuh dan Seru!

Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:56 WIB
X