Frekuensi News - Berikut cara memesan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo hanya melalui WhatsApp.
Pemerintah secara resmi telah membuat regulasi yang mewajibkan seluruh siaran TV bermigrasi dari analog ke digital.
Penerapan regulasi ini telah diterapkan sejak 2 November 2022 lalu.
Namun, regulasi ini dikhawatirkan berdampak pada masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Tak Usah Bingung, Ini Cara Mudah Beli Materai Elektronik atau e-Meterai
Pasalnya, migrasi siaran ke TV digital memerlukan Set Top Box.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.
Pemberian bantuan Set Top Box gratis ini dimulai sejak 15 Maret sampai pembagian set top box gratis terus disebarkan kepada penerima yang berhak.
Anda bisa mengecek nomor KTP Anda berhak mendapatkan atau tidak melalui laman khusus ini.
Baca Juga: 6 Cara Hasilkan Uang Melalui Internet, Bisa Sambil ‘Rebahan’ di Rumah!
1. Masuk ke laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Ketik NIK pada kolom yang disediakan
3. Ketik kode captcha yang ada pada layar
4. Klik tombol pencarian
Baca Juga: 6 Aplikasi Android dengan Fitur Keren yang Jarang Diketahui, Kamu Harus Coba!
Artikel Terkait
Link untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo
Jangan Dulu Beli Set Top Box! Ternyata Merk TV Ini Bisa Menerima Sinyal Digital, Simak Cara Mengetahuinya
Begini Cara Dapatkan Siaran TV Digital RCTI, SCTV, dan Indosiar, Gratis dan Tak Perlu Parabola
Set Top Box Bisa Didapatkan Secara Gratis dari Kemenkominfo, Penuhi Syarat-syarat Ini
Sudah Dapat Set Top Box? Ini Daftar Kode Frekuensi Siaran TV Digital