Frekuensi News – Migrasi siaran Televisi Analog ke Digital kini sudah resmi beralih mulai tanggal 2 November 2022.
Masyarakat dapat menggunakan Set Top Box (STB) agar tetap mendapat siaran televisi sesuai arahan Kominfo.
Ada banyak jenis STB yang beredar di masyarakat, tapi disarankan agar membeli STB yang memiliki sertifikasi dari Kominfo sendiri.
Baca Juga: Indonesia Resmi Miliki 37 Provinsi, Ini 3 Wilayah Terbarunya
Cara mengetahui Set Top Box tersebut sudah bersertifikasi kominfo adalah dengan adanya tanda tulisan DVB-T2, “Siap Digital”, dan juga terdapat gambar maskot modi.
Masyarakat dapat memiliki STB dengan membeli di e-commerce atau secara langsung di toko elektronik, dengan kisaran harga mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Meski begitu, hanya TV analog dan TV yang belum memiliki DVB-T2 saja yang perlu menggunakan STB.
Baca Juga: Tak Usah Bingung, Ini Cara Mudah Beli Materai Elektronik atau e-Meterai
Maka simak tutorial dibawah ini untuk memastikan apakah tv anda perlu menggunakan STB atau tidak:
1. Buka situs resmi kominfo (https://siarandigital.kominfo.go.id/)
2. Klik menu “Perangkat TV Digital”
3. Lalu klik “Pilih Kategori”
Baca Juga: Selain Set Top Box, Berikut Rekomendasi 5 Merk Antena Indoor untuk TV Digital, Lengkap dengan Harga
4. Klik “Televisi”
5. Kemudian masukkan merek dan tipe televisi yang digunakan
Artikel Terkait
Bisa Tangkap 50 Channel ke Set Top Box, Pria Ini Buat Antena Siaran TV Digital Sendiri, Begini Caranya
Hanya Akses Link Ini, Bisa Langsung Dapat Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo, Begini Caranya
Sudah Gunakan Set Top Box Siaran TV Digital Masih Patah-patah? Begini Cara Mengatasinya
5 Set Top Box Pilihan di Shopee dan Tokopedia Menjelang Promo 11-11
Nonton Siaran TV Digital Ternyata Bisa Tanpa Gunakan Set Top Box, Begini Caranya