Frekuensi News - Berikut cara mendapatkan siaran TV digital secara gratis tanpa harus menggunakan parabola khusus.
Cara ini juga bisa mendapatkan sejumlah channel seperti RCTI, SCTV, dan Indosiar.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah resmi mengalihkan siaran TV analog ke digital pada 2 November 2022 lalu.
Namun saat ini, sebagian masyarakat masih belum mendapatkan siaran TV digital.
Baca Juga: Salah Satunya Konjungsi, Inilah Daftar Kata yang Ditulis dengan Huruf Kecil dalam Judul Tulisan
Hal ini lantaran biayanya yang cukup mahal khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Meski demikian, Pemerintah akan memberikan bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.
Bagi Anda yang baru saja bermigrasi ke TV digital mungkin masih bingung cara memasang set top box yang benar.
Baca Juga: Hylo Open 2022: Indonesia Juara Umum, Rehan-Lisa dan Anthony Ginting Menang! Begini Momennya
Memasang atau seting set top box atau STB sebenarnya mudah.
Perhatikan langkah-langkah berikut ini.
Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Fungsi STB sendiri adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Takaran Konsumsi Gula dalam Sehari
Artikel Terkait
Kemenkominfo Jawab Tudingan Bisa Intip Aktivitas Pengguna Aplikasi Lewat Aturan PSE
Tuai Protes dari Warganet, Kemenkominfo Kembali Buka Akses PayPal
Kemenkominfo Panggil Pihak Telkom Soal Dugaan Kebocoran Data Indihome
Link untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo
Jangan Dulu Beli Set Top Box! Ternyata Merk TV Ini Bisa Menerima Sinyal Digital, Simak Cara Mengetahuinya