Frekuensi News – Siaran tv analog resmi dihentikan pada 2 November 2022 lalu.
Hal ini dilakukan Pemerintah dalam upaya mengalihkan siaran masyarakat dari analog ke TV digital.
Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box untuk mulai menyaksikan siaran TV digital.
Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Baca Juga: Gara-gara Bunda Corla, Lagu ini Kembali Viral di TikTok
Fungsi STB sendiri adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Atau masyarakat juga bisa langsung membeli TV yang sudah berbasis digital.
TV digital diklaim mampu menampilkan siaran yang lebih bersih, jernih, dan tentunya memiliki teknologi yang canggih.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 8 November 2022: Saatnya Manjakan Diri
Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.
Dikutip oleh frekuensinews.com dari berbagai sumber, berikut ini daftar kode frekuensi yang bisa dicatat agar tidak kesulitan mencari channel-nya.
1. 24 UHF: SCTV, Indosiar, Moji, Mentari TV, dan Kompas TV
2. 26 dan 48 UHF: RTV, KTV, dan Gramedia TV
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini 8 November 2022: Hadapi Situasi Secara Pragmatis
Artikel Terkait
Kemenkominfo Panggil Pihak Telkom Soal Dugaan Kebocoran Data Indihome
Link untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo
Jangan Dulu Beli Set Top Box! Ternyata Merk TV Ini Bisa Menerima Sinyal Digital, Simak Cara Mengetahuinya
Begini Cara Dapatkan Siaran TV Digital RCTI, SCTV, dan Indosiar, Gratis dan Tak Perlu Parabola
Set Top Box Bisa Didapatkan Secara Gratis dari Kemenkominfo, Penuhi Syarat-syarat Ini