Frekuensi News - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mematikan siaran televisi (TV) analog.
Pemadaman siaran TV analog ini telah dilakukan pada 2 November 2022.
Dengan begitu, siaran TV kini resmi menerapkan sistem digital.
Namun, migrasi siaran TV dari analog ke digital mengundang pro dan kontra.
Baca Juga: Contoh Soal Tes SKD CPNS 2022: Tes Wawasan Kebangsaan
Pasalnya, belum semua masyarakat memiliki set top box pada televisinya.
Diketahui, siaran TV digital menggunakan set top box.
Meski demikian, Pemerintah akan memberikan bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2022, Son Heung Min Jalani Operasi di Sekitar Mata Kiri
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan posko atau layanan untuk masyarakat yang belum mendapat Set Top Box gratis.
Posko pengaduan itu berbentuk online, di mana masyarakat dapat menghubungi melalui nomor ataupun WhatsApp.
Anda bisa menghubungi nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208.
Anda juga dapat mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/.
Artikel Terkait
Cek Fakta: Mulai Maret, Kemenkominfo Akan Unregistrasi Kartu SIM Jika Tak Ada Aktivitas Internet 1x24 jam
Kemenkominfo Rencanakan Dialog dengan Steam dan Dota 2 Tentang PSE, Abrijani: Kami Akan Selalu Terbuka
Kemenkominfo Jawab Tudingan Bisa Intip Aktivitas Pengguna Aplikasi Lewat Aturan PSE
Tuai Protes dari Warganet, Kemenkominfo Kembali Buka Akses PayPal
Kemenkominfo Panggil Pihak Telkom Soal Dugaan Kebocoran Data Indihome