sumsel

YLKI Lahat Raya Gugat 5 Perusahaan Rokok Ternama

Rabu, 11 September 2024 | 22:08 WIB
YLKI Lahat Raya Gugat 5 Perusahaan Rokok Ternama (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mendukung Kabupaten Lahat untuk mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang sebelumnya pada tahun 2022 mendapatkan penghargaan KLA Katagori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Bentuk dukungan nyata YLKI Lahat dengan mewujudkan prasyarat bebas iklan rokok dimana iklan rokok dapat dengan mudah ditemukan tersebar di pusat Kota Lahat tentunya akan menimbulkan dampak negatif dan bertolak belakang dengan aturan Kabupaten Layak Anak (KLA), ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat Raya, Rabu (11/9).

Sanderson sapaan akrabnya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lahat seharusnya memiliki batasan terkait iklan rokok. Hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Baca Juga: Berikan Edukasi, Alpian Dorong Mahasiswa Baru Jadi Generasi Unggul

“Perdanya sudah ada, tapi kenyataannya bertolak belakang. Saya harap, baik Pemkab Lahat mau pun produsen rokok dapat menjalankan Perda tersebut guna menciptakan kelayakan dan kenyamanan untuk anak-anak", tambah Sanderson.

“Perda tentang KLA sudah jelas, artinya kami mencoba menciptakan iklim, di mana anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan lingkungan yang baik,” katanya.

Sanderson menjelaskan, apabila anak-anak melihat iklan rokok yang berada hampir di setiap sudut Kabupaten Lahat dengan beragam tayangan dan ilustrasi menarik, dinilai akan mempengaruhi dan motivasi mereka untuk mencoba hal baru.

Baca Juga: Bawaslu Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada, Salahsatunya Kota Jambi

Dukung YLKI Lahat bukan baru sekedar retorika namun telah melakukan gugatan ke 5 perusahaan rokok ternama di Indonesia yaitu pertama PT. HM. Sampoerna dengan Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN.Lht, kedua PT. Djarum dengan Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN.Lht.

Selanjutnya ketiga PT. Gudang Garam dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN.Lht, keempat PT. Nojorono Tobacco (Clas Mild) dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN.Lht, dan kelima PT. KT&G (ESSE) dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN.Lht, lanjut Advokat muda ini.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan dengan menggunakan hak gugat organisasi (legal standing) merupakan bentuk kebijakan YLKI dalam melindungi masyarakat dari bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang saat ini sudah beberapa kali persidangan, pungkas Sanderson.

Baca Juga: Antisipasi Hoaks, Polres Muara Enim Pantau Medsos

Sementara itu, Pj Ketua TP PKK Lahat dr Indah Sari Hukmaini, Sp.D.V.E., dalam sambutannya mengatakan rapat evaluasi ini merupakan rasa perhatian pemerintah terhadap anak-anak sebagai generasi penerus untuk tumbuh berkembang menjadi generasi yang cerdas, andal, berakhlak sehingga dapat bermanfaat, berfaedah dan baik bagi dirinya sendiri, keluarga, pemerintah, bangsa, negara dan agama, Selasa (13/8/2024)

Oleh sebab itu, dengan adanya rapat evaluasi ini pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan mewujudkan Kabupaten Lahat ini menjadi Kabupaten Layak Anak.

Halaman:

Tags

Terkini