FREKUENSINEWS — Isu terkait adanya kepala desa yang akan diberhentikan akibat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba akhirnya terkonfirmasi.
Bupati Lahat resmi menandatangani Surat Keputusan Nomor: 650/400.10.2.2/PMD/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Lahat, Tito Heru Wibowo, S.STP, M.Si.
Baca Juga: Bawaslu Pagar Alam Lakukan Sampling Acak untuk Verifikasi Keabsahan Data Pemilih DPS
“Benar, terhitung hari ini Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang telah diberhentikan permanen sebagai Kepala Desa. Sebelumnya, pada 10 November lalu yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Lahat,” ujar Heru Tito, Rabu (3/12/2025).
Heru Tito menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah yang bersangkutan kembali dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine oleh BNN Kabupaten Empat Lawang.
“Walaupun tidak ditemukan barang bukti oleh Kepolisian, namun saat diperiksa oleh BNN Kabupaten Empat Lawang—yang turut didampingi Kepala BPMDes, Kepala Badan Kesbangpol, dan Camat Gumay Talang—hasil urinenya kembali positif mengandung narkoba. Setelah melalui tahapan administrasi, akhirnya Bupati Lahat memberhentikan yang bersangkutan sebagai kepala desa,” tambahnya.
Baca Juga: Patroli Presisi Polres Pagaralam Intensif Sisir Kota, Hadirkan Rasa Aman bagi Seluruh Warga
Lebih lanjut, Heru Tito menjelaskan bahwa sebelum ditunjuknya Kepala Desa definitif melalui pemilihan atau pengangkatan pejabat kepala desa, Desa Suka Makmur akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
“Pelaksana Tugas akan segera ditunjuk oleh Camat Gumay Talang,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025 lalu, beberapa kepala desa dinyatakan positif narkoba dalam tes urine yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Empat Lawang usai acara yang dihelat Kejaksaan Negeri Lahat.
Baca Juga: Bapas Lahat Buka Program Magang Nasional Batch 3, Ini Syarat Daftarnya!
Mereka telah diberhentikan sementara dari jabatannya, dan satu di antaranya—yakni Kepala Desa Suka Makmur—terbukti kembali menggunakan narkoba sehingga akhirnya diberhentikan permanen.***