FREKUENSINEWS.COM - Sebanyak 40 anggota DPRD Lahat periode 2024-2029 masih harus bersabar menunggu hari pelantikan.
Pasalnya hingga saat ini prosesnya masih menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Sumsel.
Namun disisi lain, hingga saat ini KPUD Lahat sendiri belum menetapkan nama anggota DPRD Lahat terpilih.
Baca Juga: Pilkada Lahat: Widya Ningsih Siap Jadi Pasangan Bursah Zarnubi di Pilkada 2024
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lahat, Safrani Cikmin SH, mengungkapkan untuk rencana pelantikan sendiri bari bisa dilaksanakan setelah adanya SK Gubernur Sumsel.
“Belum tau jadwalnya, kemungkinan besar menjelang akhir bulan Agustus 2024. Namun saat ini kita masih menunggu SK Gubernur Sumsel,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, saat anggota baru resmi dilantik, otomatis ada perubahan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Komisi, Bapemperda, Banggar, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan dan lainnya.
“Tempat duduk dan fraksi juga akan berubah. Komposisi berubah. Jumlah anggota per partai dan komposisi fraksi juga berbeda,” katanya.
Dikatakannya, bahwa saat pelantikan Anggota DPRD 2024-2029 nanti langsung diambil ahli oleh Pengadilan Negeri Lahat. Dihadiri Pj Bupati Lahat, Sekda Lahat, Forkopimda, Kakameneg, Sekretariat DPRD, OPD, dan tamu undangan lainnya. “Ya nanti dilantik dari pihak Ketua Pengadilan Negeri Lahat,” ujarnya.
Saat pelantikkan, nanti akan diisi dua orang di kursi pimpinan sementara, yakni dari dua partai pemenang. Untuk Ketua dan Wakil Ketua. “Untuk pelantikan ketua, wakil ketua I dan II yang tetap tunggu jadwal berikutnya lagi. Karena itu rekomendasi internal partai,” ujarnya.
Baca Juga: Laporkan ke Bawaslu dan KPU, 11 Parpol di Kabupaten Lahat Tolak Hasil Penghitungan Ulang
Terpisah, Komisioner KPUD Lahat, Devisi Program Data dan Informasi, Emil As’Ary, menuturkan hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan pelantikan akan dilakukan. Menurutnya, penetapan 40 anggota DPRD Lahat masih menunggu kepausan MK. Menurutnya, saat ini masih ada 30 sengketa di MK tersebar di seluruh Indonesia yang belum selesai.
“Kita masih menunggu putusan MK karena saat ini masih ada yang bersengketa. Jika hal itu selesai baru akan dilakukan penetapan. (*)