Ketua DPRD Kota Pagar Alam: Putusan MK 135/2024 Dinilai Inkonstitusional

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 10:31 WIB
Ketua DPRD Kota Pagar Alam: Putusan MK 135/2024 Dinilai Inkonstitusional (Frekuensinews )
Ketua DPRD Kota Pagar Alam: Putusan MK 135/2024 Dinilai Inkonstitusional (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kepemiluan kerap menuai sorotan publik. Seperti putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah (lokal). Sejumlah kalangan angkat bicara menyorot putusan yang diterbitkan MK belakangan terakhir.

Ketua DPRD Kota Pagar Alam sekaligus Ketua DPD Partai NasDem, Hj. Jenni Shandiyah, SE, MH mengatakan, sikap Partai NasDem jelas bahwa pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NKRI 1945.

Dikarenajan putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.

Baca Juga: Pj. Sekda Kota Pagar Alam Ikuti Vidcon Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Polres Pagar Alam

"Secara politik, kita hanya bisa menunggu bagaimana nanti DPR RI dengan kewenangannya sebagai pembuat Undang-undang menyikapi keputusan tersebut," katanya.

Tapi jika pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 ujungnya akan melanggar Pasal 22E ayat (1) terkait pemilu harus dilaksanakan 5 tahun sekali. Sebab melalui putusan itu MK menyebut pemilu anggota DPRD dilaksanakan 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2029.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

Herli Yohanes Ucapkan Selamat Hari Pengayoman ke-80

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:15 WIB

Herli Yohanes Ucapkan Selamat Hari Pengayoman ke-80

Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:22 WIB
X