Frekuensi News - Pemerintah kembali membuka seleksi calon aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CASN PPPK) guru di tahun 2022 ini.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi bagi CASN PPPK guru pada seleksi tahun ini.
Adapun salah satu syaratnya yakni pelamar umum seleksi CASN PPPK guru harus memiliki sertifikat pendidik.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Baca Juga: Ingin Habiskan Sisa Akhir Pekan di Luar Rumah? Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hari Ini
"Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki
sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes," kata Nunuk seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari RRI Minggu, 2 Oktober 2022.
Ia menjelaskan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut harus melalui PPG.
Kemendikbudristek sendiri telah membuka beasiswa PPG Prajabatan 2022 dengan kuota mencapai 40.000 orang.
"Selain mendapatkan beasiswa juga bisa ditempatkan sebagai ASN. Ini dalam rangka pemerintah mendukung kesejahteraan kepada guru," ujarnya.
Untuk seleksi PPPK 2022, dibagi menjadi dua, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas satu yakni para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 memenuhi nilai ambang batas.
"Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan yakni Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Mereka yang memenuhi nilai
ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021," jelasnya.
"Lalu guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021. Mereka masyk prioritas pertama," katanya menambahkan.
Baca Juga: Ramalan Karir Zodiak Aquarius Hari Ini 2 Oktober 2022: Lewati Semua Pintu yang Diinginkan
Artikel Terkait
2.500 Hunian untuk ASN, TNI-Polri Akan Dibangun di Lokasi IKN Baru, Pemerintah Ungkap Sumber Dananya
Cek Fakta: Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar dan Kuota Terbatas
ASN Wajib Baca! Jokowi Keluarkan Keppres nomor 4 Tahun 2022 Soal Cuti Bersama
Nakes Honorer Akan Diangkat Jadi ASN dan PPPK Tahun 2023, Menkes Budi: Kami Merasakan
Rekrutmen 1 Juta ASN 2022 Segera Dibuka, Berikut Rincian Formasinya