Rekrutmen 1 Juta ASN 2022 Segera Dibuka, Berikut Rincian Formasinya

photo author
- Sabtu, 2 Juli 2022 | 07:45 WIB
Rekrutmen CASN 2022 segera dibuka, cek formasi selengkapnya di sini (Gorajuara/dok: Instagram/@cpnsindonesia.id)
Rekrutmen CASN 2022 segera dibuka, cek formasi selengkapnya di sini (Gorajuara/dok: Instagram/@cpnsindonesia.id)

Frekuensi News – Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba setelah pemerintah mengumumkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022 sebanyak 1.086.128 orang.

Kendati demikian, sebagian orang masih seringkali salah kaprah dalam mengartikan antara CASN dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), padahal kedua hal tersebut sangatlah berbeda.

Selain itu, Istilah ASN, PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seringkali membingungkan.

Bahkan, banyak orang tidak bisa membedakan antara ASN, PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tiga Negara Teraman di Dunia Jika Perang Dunia Ketiga Terjadi

Untuk mengenal tentang perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Anda bisa melihatnya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan turunannya.

Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

PNS atau pegawai negeri sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Bahasa Indonesia 'MORE' - J Hope BTS, Mini Album Jack In The Box

Lantas berapakah rincian formasi rekrutmen CASN 2022 ?

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD menyebut jika formasi CASN 2022 sebanyak 1.086.128.

Dari jumlah itu, kuota PPPK 2022 sebanyak 1.035.811, sedangkan kuota CPNS 2022 sebanyak 8.941.

Formasi PPPK diprioritaskan bagi guru honorer dan tenaga honorer kesehatan, sedangkan CPNS diprioritaskan dari Sekolah Kedinasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X