Heboh Isu RKUHP Baru Bisa Buat Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Yasonna Laoly: Aneh

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 07:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah isu soal keterkaitan pasal hukuman mati dalam KUHP baru dengan vonis mati Ferdy Sambo. (Instagram.com/@yasonna.laoly)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah isu soal keterkaitan pasal hukuman mati dalam KUHP baru dengan vonis mati Ferdy Sambo. (Instagram.com/@yasonna.laoly)

Frekuensi News - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Ferdy Sambo saat ini masih menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.

Namun, publik masih mempertanyakan apakah Ferdy Sambo akan dieksekusi mati.

Pertanyaan publik ini muncul usai beredarnya RKUHP yang baru disahkan.

Baca Juga: 5 Kuliner yang Paling Hits di Jalan Braga Bandung, Pecinta Makanan Harus Coba!

Dalam RKUHP baru itu, disebutkan bahwa bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan: rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau ada alasan yang meringankan (Pasal 100 ayat 1).

Sontak hal tersebut membuat publik menjadi ragu apakah Ferdy Sambo akan tetap dieksekusi mati.

Pasal 100 ayat 1 RKUHP ini juga sempat menuai kritikan dari pengacara kondang Hotman Paris.

Menjawab keraguan publik lantaran adanya RKUHP tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara.

Baca Juga: Ada 22 Channel! Simak Update Frekuensi TV Digital Terbaru di Palembang, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Sekitarnya

Yasonna Laoly menegaskan bahwa disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan untuk meloloskan vonis mati Ferdy Sambo.

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata
Yasonna seperti dikutip oleh frekuensinews.com dalam akun media sosial @jurnalwarga Sabtu, 18 Februari 2023.

Yasonna menjelaskan bahwa pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama.

Baca Juga: Jangan Meniup Makanan! Ternyata Bahaya bagi Tubuh, Begini Cara Menikmati Hidangan Panas yang Benar

Ia juga mengakui heran ketika pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X