Frekuensi News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya memutuskan hukuman mati atas terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dilansir dari PJMNEWS, terdapat dua perkara yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo yaitu, pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," terang Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putusan pidana mati tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Honor Magic 5 Lite, HP Android Snapdragon 695 SoC yang Baru Saja Mulai Debutnya
Keputusan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo ini menimbulkan berbagai polemik dikalangan masyarakat.
Komnas HAM melalui keterangan persnya menyoroti hukuman mati tersebut sebagai putusan yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atnike Nova Sigiro selaku Ketua Komnas HAM menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Baca Juga: POPULER HARI INI: Spesifikasi dan Harga Honda XRM 125 hingga 4 HP Samsung Termurah 2023
Meski begitu, Atnike menyayangkan hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga berharap agar hukuman mati dapat dihapuskan dengan mengutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan", jelas Atnike.
Menyoroti hal ini, Arsul Sani selaku anggota Komisi III DPR RI meyakini, tidak ada aturan yang dilanggar dalam putusan Hakim tersebut.
"Tidak ada satupun aturan hukum pidana materil dan formil kita yang halangi hakim untuk jatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU", kata Arsul melalui akun Twitternya, Selasa (14/2/2023).
Menurut Arsul, siapa saja boleh berspekulasi atas putusan Hakim tersebut.
Lebih lanjut, Arsul juga mengingatkan hal serupa juga pernah terjadi dalam beberapa kasus pidana lain.
Baca Juga: Setuju Richard Eliezer Divonis Penjara 1,5 Tahun, Pakar Hukum Ungkap Alasannya
"Ini juga terjadi dalam vonis beberapa kasus pidana lain, tidak ada aturan yang dilanggar dengan vonis mati kasus Sambo", lanjutnya.
Selanjutnya, Arsul Sani juga mempertanyakan tanggapan dari Komnas HAM atas vonis tersebut.
"Kalau bicara soal pidana mati, Komnas HAM ini tidak jelas apa mereka ini Komisi Negara RI atau bagian dari Amnesty International", kata Arsul.
Elite Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini selanjutnya menegaskan bahwa KUHP baru hanya menggeser pidana mati dan tidak menghapusnya.
"Mestinya hormati apa yang sudah diputus pembentuk UU dalam KUHP baru, hanya geser tapi tidak hapus pidana mati". pungkasnya.***
Artikel Terkait
Berkaca dari Kasus Prita Mulyasari, Mantan Hakim Agung Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas karena Amicus Curiae
BREAKING NEWS ! Richard Eliezer Terbukti Bersalah dan Dihukum Segini
Richard Eliezer Dihukum 1,5 Tahun, Ibunda Yoshua Beri Respon Menohok Ini Katanya
Putuskan Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim PN Jakarta Selatan Ungkap Alasannya
Setuju Richard Eliezer Divonis Penjara 1,5 Tahun, Pakar Hukum Ungkap Alasannya