Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang dan Libur Hanya 1 Hari Dalam Sepekan 

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 17:24 WIB
Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang dan Libur Hanya 1 Hari Dalam Sepekan 
Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang dan Libur Hanya 1 Hari Dalam Sepekan 

Frekuensi News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, diatur mengenai waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan. 

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi: 

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: 

Baca Juga: Tahun Baru Datang, Ini Dia Jadwal Libur Nasional Selama 2023

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja: dan 

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu 

Aturan tersebut menandakan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus. 

Baca Juga: Simak Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kabupaten Sintang, dan Sekitarnya

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari, sebagaimana tertera dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari. 

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," demikian bunyi Pasal 77 ayat 2. 

Baca Juga: Baterai Awet hingga 2 Hari, Ini Spesifikasi dan Harga Terbaru Samsung Galaxy A13 di Tahun 2023

Aturan tersebut memungkinkan pekerja nantinya bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, tergantung jam kerjanya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X