Frekuensi News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, diatur mengenai waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
Baca Juga: Tahun Baru Datang, Ini Dia Jadwal Libur Nasional Selama 2023
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja: dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
Aturan tersebut menandakan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus.
Baca Juga: Simak Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kabupaten Sintang, dan Sekitarnya
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari, sebagaimana tertera dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," demikian bunyi Pasal 77 ayat 2.
Baca Juga: Baterai Awet hingga 2 Hari, Ini Spesifikasi dan Harga Terbaru Samsung Galaxy A13 di Tahun 2023
Aturan tersebut memungkinkan pekerja nantinya bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, tergantung jam kerjanya.
Artikel Selanjutnya
Pangandaran Diprediksi Akan Dipadati Wisatawan pada Libur Nataru, Pemprov Jabar Berikan Tanggapan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pangandaran Diprediksi Akan Dipadati Wisatawan pada Libur Nataru, Pemprov Jabar Berikan Tanggapan
Libur Nataru 2023, Dishub Kota Bandung Prediksi Segini Wisatawan yang Masuk ke Kota Kembang
Salah Satunya Dataran Tinggi Dieng, Ini 5 Tempat Wisata yang Cocok Dikunjungi Saat Momen Libur Nataru 2023
Seringkali Tayang Setiap Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Sinopsis Film Home Alone
Tahun Baru Datang, Ini Dia Jadwal Libur Nasional Selama 2023