Sebelum Bilang 'Iya' Simak Dulu Aturan Lembur Bagi Karyawan Sesuai Dengan Undang-Undang Pemerintah

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 20:11 WIB
ilustrasi kerja full time. Sebelum Bilang 'Iya' Simak Dulu Aturan Lembur Bagi Karyawan Sesuai Dengan Undang-Undang Pemerintah (pexels/Piacquadio)
ilustrasi kerja full time. Sebelum Bilang 'Iya' Simak Dulu Aturan Lembur Bagi Karyawan Sesuai Dengan Undang-Undang Pemerintah (pexels/Piacquadio)

Frekuensi News - Lembur adalah suatu kondisi dimana seorang Karyawan harus bekerja lebih dari jam yang sudah ditentukan.

Bahkan terkadang seorang karyawan harus tetap bekerja pada saat hari istirahat mingguan atau saat hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Perlu diketahui peraturan tentang lembur kerja karyawan diatur Undang-Undang Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 78 Ayat (1) Huruf a tentang aturan Undang-Undang tentang lembur terbaru.

Peraturan lembur bagi karyawan harus dipahami oleh kedua belah pihak termasuk oleh perusahaan agar tidak merugikan satu sama lain.

Baca Juga: 5 Cara Menghindari Kulit Kusam, Salah Satunya Jangan Stres

Selain itu besaran upah karyawan lembur berbeda-beda disesuaikan dengan gaji dan juga batas waktu lembur dari masing-masing perusahaan.

Hal ini sangat penting untuk dipahami oleh seorang karyawan, karena berkaitan dengan hak atas kewajibannya.

Jadi sebelum kamu bilang 'Iya' saat ditawari lembur, kamu harus paham bagaimana sistem pembayaran upah lembur yang sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Dijamin Tahan Bertahun-tahun! Segera Lakukan Cara Ini Agar STB TV Digital Anda Tetap Awet dan Aman

Ketentuan lembur untuk karyawan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 78 Nomor 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :

1. Waktu lembur bagi pekerja maksimal hanya mencapai 14 jam dalam satu minggu.
2. Waktu lembur kerja bagi karyawan boleh dilakukan maksimal 3 jam dalam satu hari, jadi tidak lebih dari 3 jam dalam satu hari.

Sedangkan aturan lembur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP. 102 Men VI 2004 Pasal 1 Undang Undang Tentang Lembur, perusahaan harus membayar uang lembur pada karyawan yang termasuk dalam kategori hak lembur sebagai berikut :

1. Bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk mereka yang bekerja selama 6 hari
2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk mereka yang bekerja selama 5 hari kerja
3. Bagi mereka yang pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional harus tetap bekerja

Baca Juga: Tak Usah Ngarep STB Gratis dari Kominfo Karena TV Analog Juga Bisa Tangkap Siaran Digital, Ini Triknya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X