Frekuensi News - Simak sejumlah penyebab insentif kartu prakerja gelombang 47 yang tak kunjung cair.
Pemerintah saat ini masih terus menggulirkan program kartu prakerja.
Adapun hasil seleksi kartu prakerja gelombang 47 telah diumumkan pada 31 Oktober 2022 lalu.
Untuk peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kartu prakerja gelombang 47 bisa mengikuti pelatihan yang tersedia.
Baca Juga: Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo Resmi Bisa Dipesan, Segera Hubungi Nomor WhatsApp Ini
Pelatihan tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan insentif Rp600 ribu yang akan masuk ke rekening bank atau e-wallet.
Berikut ini adalah syarat lengkap untuk mendapatkan insentif kartu prakerja gelombang 47 seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari situs resmi prakerja:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Namun jika ternyata anda sudah menyelesaikan pelatihan tersebut tapi insentif Rp600 ribu belum juga cair, ada kemungkinan penyebabnya seperti di bawah ini:
Baca Juga: Cara Membuat Pupuk Khusus untuk Aglonema, Warna Daunnya Jadi Glowing Merah Merona
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 29 Tahun 2022 Telah Dibuka! Cek Syaratnya Supaya Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta
Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38, Berikut Tata Cara Pengisiannya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke 45 Sudah Dibuka? Penuhi Dulu Syaratnya