Reza Paten Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Robot Trading NET89, Ini Pasal yang Menjeratnya

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 23:19 WIB
Reza Paten ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan robot trading Net89. berikut ini pasal yang akan menjeratnya (Dok. Instagram @rezapaten89)
Reza Paten ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan robot trading Net89. berikut ini pasal yang akan menjeratnya (Dok. Instagram @rezapaten89)

Frekuensi News – Reza Paten atau pria yang memiliki nama asli Reza Shahrani ini ditetapkan menjadi tersangka kasus robot trading NET89 setelah terdapat lima orang yang melaporkan kasus tersebut.

Status tersangka ditetapkan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di NET89” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Viral Curhatan Anggota TNI Tentang Istrinya yang Selingkuh dengan Aparat Kepolisian, Ini Respon Kapolda Jateng

Whisnu mengaku bahwa penyidik sudah mengkantongi cukup bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan penipuan investasi bodong dengan modus robot trading NET98 dan merugikan lebih dari satu triliun rupiah dari total ratusan korbannya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa ada sekitar 160 rekening milik Resa Paten yang dibekukan di 25 bank dan nilai perputaran uang dibeberapa rekening mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

Baca Juga: Alasan Bang Ye Dam dan Mashiho Hengkang dari TREASURE Jadi Sorotan, Ini Kata YG Entertainment

Diketahui lima orang pelapor tersebut adalah perwakilan dari 230 orang lainnya yang menjadi korban kasus robot trading NET89.

Diperkirakan dari total kerugian 5 orang pelapor tersebut korban menderita kerugian sebesar 25 miliar rupiah.

Hal ini dikatakan langsung oleh Zainul Arifin sebagai kuasa hokum para korban.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Sinetron Tajwid Cinta Episode Pertama, Cut Syifa Akan Dijodohkan dengan Dafri

Terkait dugaan investasi bodong tersebut, kini 50 rekening milik Reza Paten dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

Karena hal itu Reza dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 69 ayat (1) UU No.3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan/atau pasal 46 UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan dan/atau pasal 10 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu juga pelaku dijerat pasal lainnya tentang pencucian uang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X