Frekuensi News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini masih memeriksa kelengkapan berkas perkara para tersangka, pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), menyebut pemeriksaan berkas perkara pada kasus Brigadir J mempunyai batas waktu hingga hari Kamis, 29 September 2022.
Ketut melanjutkan, berkenaan berkas Ferdy Sambo dkk, rencananya akan ada perkembangan terbaru yang akan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Hukum (Jampidum) hari Rabu, 28 September 2022.
Baca Juga: Jelang Aksi Unjuk Rasa Kenaikkan BBM, Polisi Siagakan 4.400 Personel! Simak Titik Lokasinya
“Itu batas waktu kan belum selesai sampai Kamis. Masih ada waktu dua hari ya kita,” ucap Ketut kala dikonfirmasi pada Selasa,27 September 2022.
“Rencana besok hari Rabu akan di-doorstop semua oleh Pak Jampidum,” terangnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari Pmj News.
Berkas perkara yang saat ini berada di Kejagung yaitu berkas perkara pembunuhan kepada Brigadir J serta berkas perkara obstruction of justice.
Baca Juga: Prediksi Skor Senegal vs Iran di Laga Persahabatan 27 September 2022 : Kedua Tim Sama Kuat
Dikabarkan sebelumnya, pihak Jampidum Kejaksaan Agung kembali menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, Agnes Tiani menerangkan pihaknya menerima kembali pelimpahan berkas pada Rabu 14 September 2022.***
Artikel Terkait
Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terbukti Bantu Pembunuhan Brigadir J? Ini Fakta Sebenarnya
Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding Hari Ini
Banding PTDH Ditolak, Polri Siap Serahkan Dokumen Pemecatan Ferdy Sambo ke Jokowi
Banding Pemecatannya Ditolak, Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN, Ini Kata Polri
Anggota DPR Apresiasi Pemecatan Ferdy Sambo, Nasir Jamil: Pelaku Harus Dihukum Berat