Polri Resmi Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 07:27 WIB
Kapolri umumkan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, salah satunya Direktur PT LIB. (Tribratanews Jatim)
Kapolri umumkan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, salah satunya Direktur PT LIB. (Tribratanews Jatim)

Frekuensi News - Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang saat ini masih menyisakan rasa duka bagi masyarakat Indonesia.

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang juga telah mendapatkan sorotan dari masyarakat internasional.

Sementara itu, pihak kepolisian terus mengusut kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Baru-baru ini, Polri resmi menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Sebaran SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 7 Oktober 2022, Berikut Jam Operasionalnya

Penetapan enam orang tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.

Adapun keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan saat terjadi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Taurus Hari Ini 7 Oktober 2022: Antisipasi Kartu Perselingkuhan

Dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Kamis malam, Listyo Sigit Prabowo mengatakan dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan tersebut, sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Jenderal Listyo.

Mengenai pelanggaran etik tersebut, Listyo mengatakan tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri.

Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Ramalan Karir Zodiak Aquarius Hari Ini 7 Oktober 2022: Lewati Semua Pintu yang Diinginkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X