Frekuensi News – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa bertambah.
Sebelumnya enam tersangka telah ditetapkan pada peristiwa yang menewaskan 131 orang tersebut.
“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja dan tim masih terus bekerja,” ucap Listyo di Kota Malang,” kata Listyo Sigit, pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: 18 Link Twibbon Maulid Nabi 1444 H, Pasang di Media Sosial dengan Desain Paling Baru!
Menurutnya, sampai sekarang pihaknya sudah memeriksa 48 saksi yang terdiri atas 26 personel Polri, tiga penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi TKP, dan lima saksi lainnya.
“Dan kita terus melakukan pemeriksaan tambahan,” tutur Kapolri seperti dikutip frekuensinews.com dari Pmj News.
Sebagai informasi keenam tersangka itu antara lain, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Kompol WSP, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.
Baca Juga: Info Loker BUMN Oktober 2022: Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap PT Sucofindo, Berikut Kriterianya
Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.***
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Ajak Doa Bersama Atas Tragedi Kanjuruhan Saat Rapat: Indonesia Sedang Berduka
Heboh FIFA Bekukan PSSI Delapan Tahun Imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan, Terungkap Faktanya
Pihak RSUD Ungkap Kondisi Sejumlah Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan: Trauma hingga Gegar Otak Berat
Polri Resmi Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Tidak Berdampak ke Pemain Arema FC dan Persebaya, Komnas HAM: Tak Ada yang Terluka
Kapolri: 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan