• Kamis, 28 September 2023

Banding PTDH Ditolak, Polri Siap Serahkan Dokumen Pemecatan Ferdy Sambo ke Jokowi

- Kamis, 22 September 2022 | 15:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan proses dokumen pemecatan Ferdy Sambo akan segera rampung. (PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan proses dokumen pemecatan Ferdy Sambo akan segera rampung. (PMJ News)

Frekuensi News – Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo saat ini masih terus bergulir.

Baru-baru ini, Mabes Polri segera merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan keputusan pemecatan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut masih diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film Final Girl: Abigail Breslin Hadapi Kelompok Pembunuh, Tayang di Bioskop TransTV

Menurut aturan yang berlaku, SDM Polri memiliki waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Dedi kepada awak media pada Kamis, 22 September 2022 seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.

Usai pemberkasan rampung, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Seketariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sering Ditemukan, Lima Makanan Ini Ternyata Bisa Kurangi Kanker

Mengenai mekanisme tersebut memang telah diatur lewat Keppres Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 29 poin satu Keppres tersebut diterangkan apabila pengangkatan atau pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggannya," tutur Dedi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fundamental Kuat, BRI Optimis Tumbuh Berkualitas

Senin, 25 September 2023 | 14:39 WIB
X