• Kamis, 28 September 2023

Anggota DPR Apresiasi Pemecatan Ferdy Sambo, Nasir Jamil: Pelaku Harus Dihukum Berat

- Senin, 26 September 2022 | 17:10 WIB
Nasir Jamil beri apresiasi terhadap polri atas pemecatan Ferdy Sambo. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Nasir Jamil beri apresiasi terhadap polri atas pemecatan Ferdy Sambo. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Frekuensi News – Polri telah resmi memecat Ferdy Sambo seusai pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ditolak komisi sidang banding.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, menganggap penolakan pengajuan banding oleh komisi sidang banding, menandakan bahwa Polri menanggapi dengan serius harapan masyarakat supaya pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dihukum berat.

“Penolakan atas banding FS menunjukkan bahwa Polri serius menyikapi harapan masyarakat agar pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dihukum dengan berat, dan dipecat tanpa hormat,” ucap Nasir Jamil dikutip oleh frekuensinews.com dari laman Tribatanews, pada Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Bertahan Terluka' – Fabio Asher, Kembali Jadi Viral pada September 2022 di TikTok

Nasir menuturkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus melewati situasi sulit dalam menindak pelaku pembunuhan berencana supaya dihukum berat sesuai dengan perbuatannya.

“Jadi ditolaknya banding dalam kasus PTDH yang dikenakan ke Ferdy Sambo adalah keputusan sulit dan berat, namun itu harus diambil oleh Kapolri,” tutup Nasir Jamil.

Diberitakan sebelumnya, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Prediksi Skor Yunani vs Irlandia Utara 27 September 2022 : Usaha Tim Tamu Jauhi Papan Bawah

Keputusan hasil sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ucap Komjen Agung pada putusannya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku serta tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***

Editor: Surya Egi Samfauzi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fundamental Kuat, BRI Optimis Tumbuh Berkualitas

Senin, 25 September 2023 | 14:39 WIB
X