MKD Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Anggota DPR Berinisial DK

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 14:52 WIB
Ilustrasi pencabulan. MKD siap tindaklanjuti dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPR. (Pixabay)
Ilustrasi pencabulan. MKD siap tindaklanjuti dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPR. (Pixabay)

Frekuensi News – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti sesuai ketentuan jika ada pengaduan mengenai anggota DPR berinisial DK yang diduga melakukan pencabulan.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD," katanya.

Berlandaskan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu jika ada laporan untuk melihat syarat formil aduan.

Habiburokhman mengungkapkan apabila laporan tersebut terbukti, maka MKD akan mengadakan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

Baca Juga: Suami Tata Janeeta AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri

Ia menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR.

Sebelumnya pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR berinisial DK.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menerangkan pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari ANTARA.

Baca Juga: Prediksi Skor PSV vs Villarreal di Laga Persahabatan, 17 Juli: Laga Preseason Pertama Bagi Tim Tamu

Undangan Permintaan Klarifikasi telah dikirimkan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwakan hari ini.

Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersiar, kasus tersebut berlandaskan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Sejak laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, Lamongan seperti dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X