Frekuensi News - Sebelumnya, seorang wanita berusia 28 tahun berinisal R melapor kasus pemerkosaan kepolisian Boyolali.
Namun, saat melakukan proses pelaporan wanta ini mendapat perlakuan tidak pantas dari beberapa oknum polisi yang menangani kasusnya.
Setelah mendapatkan perlakuan tidak pantas tersebut, ia tidak melanjutkan laporannya dan memilih lapor langsung ke Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Jadi Korban Pemerkosaan, Wanita Ini Diejek Oknum Polisi Boyolali saat Melapor
Dibantu pengacaranya, Hery Hartono, mengatakan telah mengadukan oknum polisi di Polres Boyolali tersebut dengan dugaan pelanggaran etik dan profesi.
Mendapatkan laporan tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi langsung menanggapi kasus R dengan tegas yakni mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudin.
Seperti yang dilansir oleh Frekuensi News dari Purwokerto.Pikiran-Rakyat yang berjudul Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot Atas Dugaan Pelecehan Terhadap Korban Perkosaan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudin.
Eko Marudin dicopot atas dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi.
"Sudah saya copot, digantikan AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," tegas Kapolda Jateng, dalam siaran persnya, Selasa, 18 Januari 2022.
Eko selanjutnya dipindah sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan.
Mutasi jabatan Kasat Reskrim ini dituangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 tanggal 18 Januari 2022.
Baca Juga: Kabur Bersama Sang Istri! Pelaku Pelecehan Seksual Anak 9 Tahun di Bandung Sempat Kabur ke Garut
AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Kapolda juga mengapresiasi warga yang telah melaporkan dugaan pelanggaran etika tersebut.
Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas pelanggaran etika yang dilakukan anak buahnya.
Artikel Terkait
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Kasus Novia Widyasari Salah Satunya
Nadiem Makarim: Kasus Pelecehan di Indonesia Meningkat Mencapai 2.500 Kasus
Cara Pendidikan Lawan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Kampus
6 Fakta Pelecehan yang Dilakukan Dosen Unsri, Dosen R Bukanlah yang Pertama
Buka Pidato Pertamanya di Tahun 2022, Paus Fransiskus Serukan Hentikan Kekerasan kepada Kaum Wanita