ASN Wajib Tahu, Simak Ini Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1443 H

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 22:16 WIB
Anda bekerja sebagai ASN, simak ini aturan baru jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H (Instagram P3Kguru)
Anda bekerja sebagai ASN, simak ini aturan baru jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H (Instagram P3Kguru)

Frekuensi News – Anda bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)?, simak ini jadwak kerja selama bulan puasa tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, bulan ramadhan 1443 H atau tahun 2022 akan segera tiba kurang dari 3 hari lagi.

Selama bulan ramadhan 1443 H, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja bagi ASN.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: 3 Perkara yang Disebut Dapat Menggugurkan Pahala Puasa, Salah Satunya Riya

Dalam SE yang ditandatangani MenPANRB Tjahjo Kumolo pada 25 Maret 2022 tersebut disebutkan bahwa jam kerja berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 31 Maret 2022: Cancer Ikuti Intuisi, Virgo Jadwalkan Kegiatan Resmi

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu.

Waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” demikian dikutip dari SE tersebut.

Baca Juga: 4 Manfaat yang Ditawarkan oleh SKOTA Wisata by Lintasarta untuk Para Pengelola Tempat Pariwisata

Pada SE ini juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X