Dipaksa Tenggak 6 Pil Aborsi, Wanita 21 Tahun Ini Overdosis dan Meninggal Dunia

photo author
- Minggu, 10 April 2022 | 13:28 WIB
Seorang wanita meninggal dunia karena overdosis pil aborsi (Pixabay/clarkdonald413)
Seorang wanita meninggal dunia karena overdosis pil aborsi (Pixabay/clarkdonald413)

Frekuensi News - Masyarakat baru-baru ini digegerkan dengan seorang wanita berinisial AA yang merupakan warga Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dirinya harus meregang nyawa karena overdosis setelah dipaksa mengonsumsi enam pil aborsi jenis Misoprostol oleh pacarnya berinsial AS (27).

Berdasarkan pemeriksaan, AA telah mengandung calon anak AS dan usia kandungannya telah memasuki usia 11 minggu (mendekati 3 bulan).

Baca Juga: Amankah Ibu Hamil Diusia Kandungan Tiga Bulan Berpuasa di Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasanya

Menurut hasil penyidikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, AA dan AN ini adalah sepasang kekasih yang berselingkuh karena sang lelaki statusnya sudah berkeluarga.

Sehingga, AN memaksa kekasihnya untuk mengonsumsi pil aborsi lantaran dirinya tak ingin hubungan gelapnya diketahui sang istri.

AN sendiri merupakan seorang karyawan BUMN warga Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara dan bertugas di Kabupaten Kepahiang.

Baca Juga: Pasangan Kekasih Sukabumi, Lakukan Aborsi Ilegal Lantaran Hamil di Luar Nikah

Berikut Kronologis Kasus Pemaksaan dan Kematian AA

Melansir dari Antara, kronologis kejadian itu bermula dengan adanya hubungan asmara antara korban AA dengan tersangka AS yang diketahui telah memiliki anak dan istri tersebut.

Setelah beberapa lama berpacaran kemudian keduanya melakukan hubungan badan yang menyebabkan korban AA hamil.

Mengetahui AA hamil tersangka AS mengaku belum siap menikahi korban dan selanjutnya menghubungi tersangka RT dan menceritakan permasalahan yang dihadapinya, lalu tersangka RT menemui tersangka DNS yang bekerja di RSUD Kepahiang guna mendapatkan obat penggugur kandungan.

Baca Juga: Jangan Diam! Ini Caranya Laporkan Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Obat tersebut ini dibeli DNS di apotek dan setelah mendapatkannya langsung diberikan kepada tersangka RT, kemudian diberikan kepada tersangka AS serta selanjutnya diberikan kepada korban AA guna dikonsumsi.

Ditambahkan AKBP Suparman, obat yang diberikan oleh tersangka AS ini selanjutnya diberikan kepada korban sebanyak 6 tablet yang digunakan secara bersamaan dengan rincian dua tablet diletakkan di bawah lidah, dua tablet diminum dan dua tablet lagi dimasukkan dalam alat kelamin.

Baca Juga: Kisah Memilukan! Seorang Gadis yang Depresi Karena Dihamili dan Dipaksa Aborsi Berujung Bunuh Diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X